Pasang Spanduk Penolakan

Hutan Lindung Dirambah Jadi Kebun Sawit, Warga Desak Aparat Tangkap Samsu Dalimute

Daerah Minggu, 18 Januari 2026 - 18:17 WIB
Hutan Lindung Dirambah Jadi Kebun Sawit, Warga Desak Aparat Tangkap Samsu Dalimute

Spanduk dan plang yang dipasang di kawasan Hutan Lindung Sedinginan. (Foto Istimewa)

SAWITNEWS.CO – Masyarakat Peduli Hutan Lindung Sedinginan minta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan menghukum Samsu Dalimute (50) alias Samda warga Kabupaten Bengkalis Kecamatan Bathin Solapan.

Kuat dugaan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut telah melakukan perambahan dan perusak hutan lindung di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Riau.

"Sudah seharusnya aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap dan mengadili Samsu Dalimute, karena dia diduga telah melakukan tindak pidana perusak dan perambahan hutan lindung yang ada Kelurahan Sedinginan. Selain Samda, ada juga pelaku atas nama Romel dan Odon/Putra. Mereka semua adalah warga Kabupaten Bengkalis," kata Rahman selaku ketua LPM Sedinginan.


Beberapa hari yang lalu, masyarakat Peduli Hutan Lindung Sedinginan telah memasang spanduk di kawasan hutan yang dirusak mereka. Tujuan dari pemasangan spanduk tersebut supaya Samda dan pelaku lain tidak ada lagi melakukan aktifitas di kawasan hutan lindung.

Selain spanduk dari masyarakat, ada juga plang dari satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Bahwa kawasan tersebut benar merupakan hutan lindung.

Perusakan hutan lindung di Indonesia khususnya di Sedinginan merupakan tindak kejahatan serius, yang diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Mereka harap pemerintah berkomitmen melakukan penegakan hukum tegas terhadap Samda, Romel, Odon/Putra, dll sebagai pelaku perusakan lingkungan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Sebelumnya Polda Riau pernah berkomitmen dengan green policing untuk melakukan penegakan hukum tegas pada pelaku kejahatan lingkungan, termasuk ilegal logging dan konversi hutan lindung menjadi perkebunan, sebagai pelanggaran undang-undang kehutanan. Kami meminta Polda Riau menegakkan hukum tersebut dan tidak pandang bulu," ungkap sekjen PWI Rohil tersebut.

Kuasa hukum masyarakat Peduli Hutan Lindung Sedinginan, Revi SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya perusakan hutan lindung yang diduga dilakukan Samsu Dalimute, Romel, Putra/Odon dan pelaku lainnya.


"Ya benar, ada perusakan dan perambahan hutan lindung Sedinginan, tepatnya berada di seberang sungai rokan Sedinginan. Hutan lindung tersebut sudah di-alihfungsikan menjadi kebun sawit oleh mereka," ujar Revi.

"Berdasarkan aturan terbaru Perpres No. 5 Tahun 2025, para pelaku Samda, Romel, Odon/Putra dan yang lain bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar. Karena mereka telah melakukan Perambahan/Penggunaan Tanpa Izin: merambah, mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana. Selain sanksi pidana, mereka yang melakukan perusakan hutan juga wajib untuk melakukan penghijauan kembali ke fungsi hutan," terang Revi kepada media.

Samsu Dalimute saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya, hingga berita diterbitkan belum ada memberi tanggapan. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam