Berkas Perkara PT Musim Mas Kembali Diserahkan ke Kejati Riau
Polda Riau tetapkan PT Musim Mas tersangka kejahatan lingkungan. (Dok Polda Riau)
SAWITNEWS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama telah diserahkan penyidik kepada jaksa pada 2 Juni 2026. Setelah melalui penelitian, JPU menyatakan berkas belum lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi (P-19).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidik telah menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan jaksa dan menyerahkan kembali berkas perkara untuk dilakukan penelitian lanjutan.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Ade Kuncoro, Rabu (8/7/2026).
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, membenarkan telah menerima kembali berkas perkara tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sudah diterima, melalui PTSP pada Selasa kemarin, 7 Juli 2026," kata Zikrullah.
Saat ini, jaksa peneliti masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum menentukan apakah berkas perkara telah lengkap atau masih memerlukan penyempurnaan.
Jika berkas perkara telah lengkap (P-21), maka jaksa peneliti akan mengirim surat ke penyidik untuk segera melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Jika masih ada yang belum lengkap, tentu berkas perkara akan kami kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi," tutur Zikrullah.
Kasus ini berawal dari dugaan aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut diduga telah dibuka sejak 1997–1998 dan mulai ditanami kelapa sawit hingga berproduksi pada 2002.
Penyidik menduga aktivitas perkebunan tersebut berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan metode scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.
Penyidik juga mengumpulkan dan menyita sejumlah alat bukti, di antaranya dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, serta hasil pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana lingkungan.
Dari hasil penyidikan, dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp187.863.860.800.
Dalam perkara ini, PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, berbasis ilmiah, dan akuntabel," tegas Ade Kuncoro. (MNA/SP)













