Data Tak Sesuai dan Verifikasi Lambat

Dinas Perkebunan Riau: Realisasi PSR 2025 Diprediksi Hanya Capai 5.500 Hektare

Metropolis Senin, 28 Juli 2025 - 21:20 WIB
Dinas Perkebunan Riau: Realisasi PSR 2025 Diprediksi Hanya Capai 5.500 Hektare

Proses replanting kelapa sawit. (Foto Istimewa)

SAWITNEWS.CO – Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Riau  mengungkapkan progres pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting kelapa sawit pada 2025. Ia mengatakan saat ini masih proses verifikasi di tingkat kabupaten. Sementara data pengusul yang diterima Dinas Perkebunan baru 10 persen.

Progress-nya masih rendah, data pengsusul di akhir dua minggu lalu persentasenya baru 10 persen saja yang diterima Dinas Perkebunan, itu pun dikembalikan lagi. Sementara 90 persennya masih ada di verifikasi kelembagaan dan kabupaten,” katanya saat ditemui di kantornya di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan pelaksanaan program PSR seluas 10.800 hektare pada 2025. Program ini tersebar di 10 kabupaten/kota di Riau, kecuali Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak mengajukan usulan tahun ini.


Ia mengatakan, mengingat sisa waktu pelaksanaan yang mepet, untuk tahun ini PSR akan dilaksanakan separuh dari target, yakni minimal sekitar 5.500 hektare. Paling lama, kata dia, data pengusul sudah terverifikasi semua di tingkat provinsi pada September. Sehingga data tersebut dapat disorongkan ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian pada Oktober.

“Kita kemarin ada komitmen baru target mungkin 5.500 hektar saja sanggup tahun ini, karena kan ini sudah bulan 7 menuju bulan 8,” lanjutnya.

Menurutnya, rendahnya progres lantaran ketatnya proses verifikasi, baik di tingkat kelembagaan, kabupaten, maupun provinsi. Dia mengatakan, acap kali data pengusul yang sudah dikirim ke Dinas Perkebunan terpaksa dikembalikan karena masih ada kesalahan. Bahkan, untuk saat ini, belum ada data pengusul yang lolos di tingkat provinsi.

“Ada beberapa kesalahan kemudian dikembalikan lagi akunnya. Posisi sekarang yang sudah clear di provinsi belum ada. Tapi yang sudah pernah masuk di provinsi itu baru tiga kelembagaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah SK PCP peremajaan sawit pengusul diterbitkan bupati setempat atau dinas yang diberikan wewenang, surat kemudian dikirimkan ke Dinas Perkebunan, bersamaan dengan surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional dan BPKH.


Nantinya, Dinas Perkebunan Provinsi Riau akan mengecek surat-surat tersebut apakah sama atau tidak dengan yang dikeluarkan oleh BPN. Vera mengatakan, proses verifikasi di tingkat provinsi ini acap banyak data yang tidak cocok.

“Itu banyak yang salah biasanya, kan gak boleh salah. Dan itu dicek satu persatu walaupun dananya diajukan secara kelompok,” ujarnya.

Bukan hanya data, lokasi kebun juga tidak boleh bergeser. Jika ditemukan kesalahan, Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP Kelapa Sawit tidak akan dapat mencairkan dana. Adapun dana bantuan yang digelontorkan maksimal Rp60 juta per hektare.

“Data pekebun itu harus kuat. Program ini kelihatannya sangat sederhana, tapi sebetulnya sangat susah sulit lolos,” tutupnya. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam