Kemendag Bahas Minyakita

Distribusi Tak Sesuai Aturan, Pemerintah Evaluasi Ulang Kebijakan Minyakita

Nasional Sabtu, 07 Juni 2025 - 21:45 WIB
Distribusi Tak Sesuai Aturan, Pemerintah Evaluasi Ulang Kebijakan Minyakita

Minyak goreng sawit Minyakita. (Foto Istimewa)

SAWITNEWS.CO – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negara (PDN) Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pemerintah secara intensif terus membahas terkait kebijakan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

“Setelah Lebaran Idulfitri kemarin, kita intens membahas terkait dengan kebijakan-kebijakan, termasuk dengan para produser dan distributor. Ini masih kita bahas,” kata Iqbal di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (4/6/2025) lalu.

Iqbal menyebut pembahasan kebijakan baru terkait dengan Minyakita tidak hanya sebatas soal perubahan harga eceran tertinggi (HET), tetapi juga terkait dengan distribusi.


Menurutnya, selama ini distribusi Minyakita di lapangan masih cukup panjang. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, tercantum bahwa distribusi Minyakita dilakukan oleh Produsen, Distribusi 1 (D1), Distribusi 2 (D2), dan Pengecer.

Namun yang dijumpai di lapangan, alur distribusi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga membuat harga Minyakita menjadi lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700.

Selain itu, kata Iqbal, setelah proses pembahasan Minyakita selesai, hasilnya tidak harus berupa menaikkan HET. Menurutnya, banyak aspek lain yang juga akan dipertimbangkan.

“Semua aspeknya kita pelajari. Karena di Permendag-nya itu disebutkan bahwa Produsen, D1, D2, langsung kepada pengecer kan. Walaupun kita temukan di lapangan itu ternyata nggak hanya gitu, kita berusaha pangkas lagi, bagaimana selaras nih aturan dan realisasi di lapangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan distribusi, pengaturan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.


“Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, termasuk repacker-nya kemudian D1 (distributor 1), D2, dan HET-nya. Kita evaluasi semua,” ujar Budi usai melakukan pertemuan dengan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Budi menyampaikan, sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para pengemas atau repacker Minyakita. Berdasarkan hasil diskusi, Budi mengatakan bahwa tidak semua pengemas melakukan kecurangan. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam