Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
Pelaku berinisial S (54) diamankan polisi. (Dok Polres Bengkalis)
SAWITNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang warga Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan di wilayah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam sejak kebakaran terjadi pada 18 Maret 2026 lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 8 Juni 2026, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat S sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan adanya kebakaran lahan di kawasan Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.
Petugas kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan titik api di lokasi. Tim Satreskrim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil penyelidikan, titik awal api ditemukan berada di lahan yang dikelola tersangka," ungkap Iptu Yohn Mabel, Kamis (19/6/2026).
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang yang telah terbakar. Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan keterangan saksi-saksi serta hasil pemeriksaan para ahli.
Untuk memastikan penyebab kebakaran, Satreskrim Polres Bengkalis melibatkan ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga tim Laboratorium Forensik. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterkaitan antara titik awal kebakaran dengan lahan yang dikelola tersangka.
Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul, penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berujung pada sanksi pidana.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Bengkalis. Jika mengetahui adanya kebakaran lahan maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya. (MNA/SP)













