8 Perusahaan Sawit di Riau Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DPR RI dan Gakkum Turun Tangan
Limbah cair perkebunan kelapa sawit. (Foto Istimewa)
SAWITNEWS.CO – Pemeriksaan yang dilakukan Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup terhadap delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian dalam pengelolaan lingkungan.
Inspeksi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, perlindungan kawasan sempadan sungai, hingga kesiapan perusahaan dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satu perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan adalah PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Tim menemukan adanya kegiatan penanaman ulang kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan perusahaan.
Selain itu, ditemukan pula tanaman sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu, serta areal yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU). Luasan tanaman di sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam diperkirakan mencapai 7,41 hektare, sedangkan di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare. Sementara tanaman yang berada di luar batas HGU tercatat sekitar 1,76 hektare.
Tim juga mencatat keberadaan parit gajah sepanjang kurang lebih 4.237 meter. Sebagian saluran tersebut disebut berada di kawasan sempadan sungai dan di luar area HGU, dengan aliran yang terhubung langsung ke badan air.
Dalam aspek pencegahan karhutla, perusahaan diketahui baru memiliki empat menara pemantau api dari total kebutuhan sebanyak 21 unit. Beberapa perlengkapan keselamatan dan peralatan tim pemadam juga dinilai belum memenuhi standar minimal yang dipersyaratkan.
Temuan lainnya diperoleh di PT Tamora Agro Lestari (TAL). Kapasitas terpasang pabrik tercatat mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara dokumen lingkungan hanya mencantumkan kapasitas 60 ton per jam.
Tim juga menemukan penambahan mesin press yang belum tercatat dalam dokumen lingkungan. Pada fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sebagian saluran dinilai tidak kedap air. Selain itu, tiga pipa yang berada di kolam nomor 13 disebut berpotensi digunakan untuk pembuangan air limbah secara tiba-tiba.
Peralatan flow meter dilaporkan dalam kondisi rusak, sedangkan titik penaatan atau outlet belum dilengkapi identitas berupa papan nama maupun titik koordinat.
Pada sektor pengendalian emisi, dua unit tungku bakar disebut belum tercakup dalam Persetujuan Teknis Emisi. Kebocoran pada salah satu bagian cerobong juga ditemukan sehingga berpotensi menyebabkan emisi terlepas langsung ke udara tanpa melalui proses pengendalian yang semestinya.
Pemeriksaan berikutnya dilakukan di PT Citra Riau Sarana (CRS) pada lokasi PKS II. Di lokasi tersebut, tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
Sanksi tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Bupati Kuansing melalui Keputusan Nomor Kpts.33/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kolam IPAL 7 yang mengalami kerusakan dan disebut belum dicabut status sanksinya.
Selain itu, tim menemukan sejumlah kewajiban dalam dokumen RKL-RPL yang belum dijalankan, termasuk persoalan pengkodean sumber emisi boiler dan ketidaksesuaian koordinat boiler dengan kondisi di lapangan.
Perusahaan juga disebut belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi. Sementara izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 diketahui telah berakhir sejak 2023 dan saat ini masih dalam proses perubahan perizinan.
Di PT Sinergi Inti Makmur (SIM), tim menemukan pengelolaan gas hasil pembakaran janjang kosong yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen UKL-UPL.
Menurut hasil pemeriksaan, gas buang tersebut tidak dialirkan ke kolam berisi air sebagaimana yang tercantum dalam dokumen lingkungan, melainkan langsung dilepas ke lingkungan sekitar.
Perusahaan juga disebut belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL secara berkala setiap enam bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau maupun Kementerian Lingkungan Hidup melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Selain itu, ditemukan penggunaan air limbah ke lahan yang diduga melebihi batas dosis yang diizinkan. Air limpasan dari pabrik juga dilaporkan mengalir ke saluran drainase yang bermuara ke anak Sungai Lantak Payo tanpa melalui fasilitas pengendalian pencemaran seperti oil trap.
Kegiatan pemanfaatan air limbah melalui metode land application juga disebut belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan perusahaan.
Sementara itu, di PT Mustika Agro Sari (MAS), tim memasang papan peringatan PPLH berdasarkan berita acara yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026.
Perusahaan tersebut disebut belum mengantongi Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk pembuangan air limbah maupun pemenuhan baku mutu emisi.
Kapasitas pabrik tercatat mencapai 45 ton TBS per jam, sedangkan dokumen lingkungan hanya mencantumkan 40 ton per jam. Tim juga menemukan tambahan satu unit boiler dan dua genset yang belum dimasukkan ke dalam dokumen lingkungan meskipun telah memiliki Persetujuan Teknis.
Temuan lain meliputi belum dilaksanakannya pengujian parameter tembaga dan besi sesuai ketentuan, persoalan penataan area kerja, pengujian kualitas udara ambien, kebisingan dan kebauan, pengelolaan limbah B3, hingga sarana pendukung pengendalian kebakaran lahan.
Muhammad Rohid Anggota DPR RI menjelaskan bahwa inspeksi bersama tim Gakkum dilakukan untuk memastikan kondisi aktual di lapangan sesuai dengan dokumen lingkungan serta peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, ia juga telah membawa laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai di Riau ke Komisi XII DPR RI dan meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum lingkungan.
"Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas industri dan perkebunan dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta perlindungan kepentingan masyarakat," ujarnya dalam siaran pers, Senin (5/10), dikutip elaeis.co.
Seluruh temuan yang diperoleh dalam pemeriksaan tersebut akan diverifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait bersama perusahaan yang bersangkutan. Proses pengawasan mencakup kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan limbah cair dan limbah B3, pengendalian emisi, perlindungan kawasan sempadan sungai, serta kesiapan dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan. (MNA/SP)













