Diminta Segera Bertindak

Putusan soal 1.200 Hektare Sawit di TNTN Tak Dieksekusi, Ketua PTUN Surati Prabowo

News Senin, 26 Oktober 2026 - 19:56 WIB
Putusan soal 1.200 Hektare Sawit di TNTN Tak Dieksekusi, Ketua PTUN Surati Prabowo

Ketua PTUN Pekanbaru, Tri Cahya Indra Permana melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto menyangkut keberadaan kebun sawit di kawasan TNTN Riau. (Foto Istimewa)

SAWITNEWS.CO – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Tri Cahya Indra Permana melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sikap Menteri Kehutanan dan 2 anak buahnya yang tak melaksanakan eksekusi putusan menyangkut keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024 silam itu, merupakan hasil gugatan yang dimenangkan Yayasan Riau Madani.

Dalam suratnya tertanggal 23 Oktober 2026, Tri Cahya meminta Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Menteri Kehutanan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ketiganya merupakan pihak yang digugat oleh Yayasan Riau Madani dan kalah hingga tahapan kasasi di Mahkamah Agung.

Adapun jenis sanksi yang dijatuhkan meliputi sanksi administrasi sedang, berupa pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.


Tri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan wajib melaksanakan keputusan atau tindakan yang sah berdasarkan putusan pengadilan.

"Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi administratif sedang dan atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014," terang Tri dalam suratnya, Senin (26/10/2026), dikutip SabangMeraukeNews.

Sebelumnya, PTUN Pekanbaru telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 36/PEN.EKS/TF/2022/PTUN.PBR pada tanggal 3 Januari 2024. Namun, sejak penetapan dikeluarkan, Menteri Kehutanan dkk hingga saat ini tak kunjung melaksanakan eksekusi putusan.

"Bahwa karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, tergugat atau termohon eksekusi belum melaksanakan putusan, dengan ini dimohonkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada tergugat atau termohon eksekusi dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintahan," demikian isi surat Ketua PTUN Pekanbaru.

Ketua PTUN Pekanbaru juga mengultimatum Menteri Kehutanan dkk, apabila tetap tidak mau melaksanakan eksekusi putusan. Pihaknya akan menyampaikan 'preseden buruk' ini dalam bentuk pemberitahuan di media massa dan meneruskannya ke lembaga perwakilan rakyat.


"Apabila tergugat tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka Ketua PTUN Pekanbaru..., akan memproses pengumuman di media massa dan menyampaikan pemberitahuan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPD, dan DPRD) untuk menjalankan fungsi pengawasan," tegas Tri Cahya dalam suratnya.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H Surya Darma SAg SH MH mengapresiasi langkah Ketua PTUN Pekanbaru yang menyurati Presiden. Sikap Menteri Kehutanan dkk, kata Surya, bisa dikategorikan sebagai upaya pembangkangan terhadap putusan peradilan.

Menurutnya, tindakan Menteri Kehutanan dkk yang tidak melaksanakan eksekusi putusan merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menyelamatkan kawasan hutan konservasi. Padahal, pemerintah pusat sebelumya jor-joran berkampanye untuk menertibkan TNTN.

"Ini menimbulkan tanda tanya besar, seakan-akan ada pihak yang dilindungi dalam kasus ini. Sangat ironi, hanya tinggal mengeksekusi putusan untuk menyelamatkan TNTN saja tidak mau. Ini menjadi preseden buruk dan bisa menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk mengevaluasi anak buahnya di kabinet," kata Surya Darma.

PTUN Sudah Kirim Surat ke Menpan-RB

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Tri Cahya Indra juga telah melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 23 Juli 2026 lalu. Dalam suratnya, Ketua PTUN Pekanbaru meminta agar kedua pejabat tersebut mengingatkan kepatuhan Menteri Kehutanan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut dan Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dalam melaksanakan eksekusi putusan.

Dalam suratnya, Ketua PTUN Pekanbaru Tri Cahya Indra Permana, meminta MenPAN-RB agar mengingatkan Menteri Kehutanan dkk segera melaksanakan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Apabila tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut, terhadap Tergugat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan atau sanksi administrasi," demikian surat Ketua PTUN Pekanbaru, Senin (27/7/2026) lalu.

"Dimohon bantuannya untuk mengingatkan Tergugat/Termohon Eksekusi agar segera melaksanakan putusan. Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan, Tergugat atau Termohon Eksekusi tetap tidak bersedia melaksanakan putusan hukum tersebut, kami akan mengusulkan penjatuhan sanksi administrasi kepada atasan atau pejabat yang berwenang menghukum sesuai ketentuan pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tegas Tri Cahya Indra Permana dalam suratnya.

Amar Putusan Gugatan Yayasan Riau Madani

Yayasan Riau Madani menggugat Kepala Balai TNTN, Dirjen Gakkum KLHK dan Menteri LHK di PTUN Pekanbaru pada 30 Juni 2022 lalu. Gugatan berkaitan dengan keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare usia produktif di areal hutan konservasi TNTN. Yayasan Riau Madani menyebut pengelolaan kebun sawit dalam kawasan terlarang itu, terkait dengan korporasi besar di Riau yakni PT Inti Indosawit Subur. Namun, manajemen PT Inti Indosawit Subur telah membantah keras tudingan tersebut.

Yayasan Riau Madani dalam gugatannya meminta majelis hakim PTUN Pekanbaru untuk menghukum Menteri LHK, Dirjen Gakkum dan Kepala Balai TNTN agar memulihkan kawasan hutan konservasi TNTN seluas 1.200 hektare yang terdapat kelapa sawit.

Pada 15 November 2023, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani lewat putusan perkara nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. Namun, Menteri LHK dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan.

Pengadilan Tinggi TUN Medan pada 21 Maret 2023, menolak banding yang diajukan Menteri LHK cs. Putusan banding teregister dengan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN.MDN. Sebaliknya, Pengadilan Tinggi TUN Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.

Tak menyerah, Menteri LHK dkk kembali melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lagi-lagi MA menolak kasasi tersebut pada 8 Desember 2023 lewat putusan kasasi bernomor: 359 K/TUN/TF/2023.

Meski sudah tak ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (saat ini bernama Kementerian Kehutanan) hingga hari ini tak kunjung mengeksekusinya. Sikap Kementerian Kehutanan ini sempat disindir oleh organisasi lingkungan hidup internasional Greenpeace.

Adapun bunyi amar putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemohon Kasasi II Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Pemohon Kasasi III Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia;

2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN-MDN tanggal 21 Maret 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. tanggal 15 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membatalkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;

3. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk menertibkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;

4. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup sebagian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare beserta sarana penunjangnya, dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan/ atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

3. Menghukum Pemohon Kasasi I, II dan III membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,-

Surya Darma menegaskan, meski saat ini jabatan Menteri Kehutanan sudah diduduki oleh Raja Juli Antoni, harusnya putusan itu bisa segera dieksekusi. Sebab, jika putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka akan menjadi preseden dan citra buruk bagi pemerintah.

"Ini menjadi catatan buruk terkait komitmen otoritas kehutanan apakah memang bersungguh-sungguh ingin memulihkan kembali TNTN," tegas Surya Darma. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam