Provinsi Riau

Praperadilan, PN Bengkalis Batalkan Status Tersangka Manager Operasional PT Palma Agung Betuah

Hukum Selasa, 16 Juni 2026 - 09:34 WIB
Praperadilan, PN Bengkalis Batalkan Status Tersangka Manager Operasional PT Palma Agung Betuah

Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya dan menyatakan penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis tidak sah karena dinilai cacat prosedur. DOK HUMAS PN BENGKALIS/FS

SAWITNEWS.CO – Perkembangan terbaru kasus lahan sawit. Drama hukum yang membelit Rasiman Manurung (61), Manager Operasional PT Palma Agung Betuah, akhirnya berakhir.

Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya dan menyatakan penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis tidak sah karena dinilai cacat prosedur.

Putusan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bls tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Manata Binsar Tua Samosir pada Senin (15/6/2026).


Dalam amar putusannya, hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan terhadap Rasiman tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, menjelaskan bahwa hakim menilai penyidik tidak menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Setiap orang sepatutnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk mempersiapkan pembelaan diri," ujar Mas Toha, mengutip pertimbangan hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian dari perlindungan hak-hak hukum seseorang.

Kasus yang menjerat Rasiman bermula dari bentrokan yang terjadi pada 15 Mei 2026 di areal kebun sawit negara di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


Peristiwa tersebut dipicu dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) oleh sekelompok orang tak dikenal.

Tak lama setelah kejadian, Rasiman ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar empat pasal dalam KUHP baru, yakni terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran.

Sejak awal, tim kuasa hukum Rasiman yang dipimpin DR (C) Jefferson Hutagalung mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan aparat. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Jefferson menjelaskan, laporan polisi dibuat pada 16 Mei 2026 dan pada hari yang sama langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hanya dalam kurun waktu tiga hari, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanpa pemeriksaan terhadap klien kami, tanpa olah tempat kejadian perkara, bahkan tanpa penerbitan SPDP. Pelapornya diduga merupakan bagian dari komplotan pencuri sawit. Ini seperti penyidikan super kilat yang dibungkus dengan empat pasal sekaligus," tegas Jefferson.

Dalam putusannya, hakim tidak hanya membatalkan status tersangka Rasiman, tetapi juga memerintahkan Polres Bengkalis untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Rasiman seperti semula.

PT Palma Agung Betuah, tempat Rasiman bekerja, diketahui merupakan operator kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara Regional Head 2.

Perusahaan tersebut mengelola lahan negara eks PT Handoko seluas 833 hektare dan eks PT Sinar Inti Sawit seluas 732 hektare, dengan total luas mencapai 1.565 hektare.

Putusan praperadilan ini dinilai menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum bahwa penetapan tersangka bukan sekadar formalitas administratif, melainkan harus dilakukan dengan memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku serta menjamin hak-hak warga negara.

Dengan adanya putusan tersebut dan penerbitan SP3 nantinya, Rasiman dipastikan terbebas dari jeratan hukum dalam perkara bentrokan di Desa Bumbung.

Meski demikian, polemik terkait pengelolaan kebun negara dan dugaan pencurian TBS di wilayah Bengkalis diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik ke depan. (FSY/SP)

FSY
Editor :Fithriady Syam