Dijual ke Petani Sawit, 15 Merek Pupuk di Riau Terbukti Tak Sesuai Standar Mutu
Sebanyak 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton diamankan Polda Riau. (Dok Polda Riau)
SAWITNEWS.CO – Bisnis perdagangan pupuk dengan kandungan di bawah standar mutu diduga menjadi sumber keuntungan seorang pria berinisial AM selama enam bulan terakhir. Dari setiap karung pupuk yang dijual, AM meraup keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp200.000.
Praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai mengungkap peredaran pupuk yang tidak sesuai dengan mutu pada kemasan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan AM memperoleh pupuk dari sejumlah daerah, yakni Dumai, Payakumbuh dan Medan.
Pembelian dilakukan AM dengan memanfaatkan komunikasi bersama kenalannya melalui media sosial serta marketplace Facebook. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani sawit untuk memperoleh keuntungan.
"Tersangka mengambil margin antara Rp50.000 sampai Rp200.000 per karung. Kegiatan ini sudah berjalan selama enam bulan," jelas Ade saat ekspos pengungkapan kasus di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Kamis (5/11/2027).
Dalam menjalankan bisnisnya, AM memperdagangkan berbagai merek pupuk. Yakni TSP Daud Sawit, Mahkota Fertilizer, Rock Phosphate, NPK, Mirokemo, SS, MGO, Ikan Paus, Metro SP 36, Nitrea Urea, Fertilizer Borat, Euro Soli RD, Etimein Erimor dan Mutiara.
"Selain itu, ditemukan pula pupuk tanpa merek," kata Ade didampingi Asintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Soni Simanjuntak dan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama.
Dari hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari 15 merek pupuk menunjukkan kandungannya tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan.
Kasus ini bermula ketika personel Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai melakukan patroli dan monitoring di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Petugas kemudian mengamankan satu unit Mitsubishi Colt BM 8005 SO yang mengangkut pupuk diduga palsu. Kendaraan dan muatannya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau sehari kemudian.
Dari pemeriksaan sopir dan kernet, polisi mengetahui pupuk tersebut merupakan milik AM.
Setelah melakukan penyelidikan dan melayangkan dua kali panggilan, polisi akhirnya menangkap AM pada 31 Oktober 2026 di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 926 karung pupuk dengan berat total 45,8 ton. Rinciannya, 906 karung kemasan 50 kilogram dan 20 karung kemasan 25 kilogram.
Ade mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap sumber pasokan pupuk, termasuk menelusuri produsen yang memasok barang kepada tersangka.
"Saat ini penyidik sedang mengembangkan kembali proses penyidikan kami ke hulu, yaitu ke produsen di mana tersangka AM mengambil barang ini," tegas Ade.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dua ketentuan pidana. Pertama, Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kedua, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (MNA/SP)













