Regulasi Tumpang Tindih

37 Lembaga Ikut Atur Sawit, APKASINDO Desak UU Khusus demi Lindungi Petani

Nasional Selasa, 19 Mei 2026 - 17:43 WIB
37 Lembaga Ikut Atur Sawit, APKASINDO Desak UU Khusus demi Lindungi Petani

Ilustrasi petani sedang memanen sawit. (Foto Istimewa)

SAWITNEWS.CO – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau menyoroti carut-marut tata kelola industri sawit nasional yang dinilai semakin membingungkan petani.

Sedikitnya 37 kementerian dan lembaga disebut ikut mengatur sektor sawit dengan aturan masing-masing, sehingga memicu multitafsir kebijakan di lapangan.

Kondisi itu membuat petani sawit menjadi pihak yang paling terdampak akibat regulasi yang saling bertabrakan. APKASINDO pun mendesak pemerintah segera membentuk Undang-Undang (UU) khusus sawit agar ada kepastian hukum yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.


Sekretaris DPW APKASINDO Riau, Dr (cn) Djono A. Burhan SKom MMgt (Int. Bus) CC CL, mengatakan selama ini kebijakan sawit tersebar di banyak kementerian dan lembaga tanpa koordinasi yang jelas.

“Karena belum ada UU khusus sawit, akhirnya kementerian dan lembaga punya aturan sendiri-sendiri. Yang paling terdampak itu petani,” ujar Djono, Minggu (18/5).

Menurutnya, kondisi tersebut sudah tidak relevan mengingat industri sawit kini menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional.

Sawit disebut berkontribusi sekitar 3,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menopang kehidupan sekitar 16 juta petani.

Selain menjadi sumber devisa negara, industri sawit juga berperan penting dalam program hilirisasi energi nasional melalui pengembangan biodiesel, termasuk implementasi B50 yang terus diperluas pemerintah.


Djono menilai besarnya peran strategis sawit harus diimbangi dengan regulasi tunggal yang mampu menyatukan seluruh kebijakan lintas sektor. Karena itu, APKASINDO mendorong lahirnya UU khusus sawit yang berfungsi sebagai 'sapu jagat' seluruh aturan sawit nasional.

Tak hanya itu, APKASINDO juga mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BOSI) sebagai lembaga koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Kalau ada UU khusus sawit dan ada Badan Otoritas Sawit Indonesia, maka seluruh kementerian bisa mengacu pada aturan yang sama. Jadi ada kepastian hukum bagi pelaku industri, terutama petani,” katanya.

Wacana pembentukan UU sawit sebelumnya juga sempat disuarakan di DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai sawit sudah layak memiliki regulasi lex specialis karena statusnya sebagai komoditas strategis nasional.

Menurut APKASINDO, selama ini petani sering menjadi korban akibat tidak sinkronnya kebijakan di lapangan. Salah satu contoh yang disoroti ialah implementasi harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang penetapan harga TBS, banyak petani disebut belum menikmati harga sesuai ketentuan. Pabrik kelapa sawit kerap beralasan kualitas buah petani tidak memenuhi standar perusahaan.

Di sisi lain, pola kemitraan antara perusahaan dan petani juga dinilai belum berjalan optimal. Sejumlah perusahaan disebut masih enggan bermitra karena khawatir terbebani kewajiban pembelian TBS sesuai harga pemerintah.

Persoalan legalitas lahan turut menjadi perhatian serius. Djono mengungkapkan masih banyak petani yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun lahannya tetap terindikasi masuk kawasan hutan.

Kondisi tersebut memicu ketidakpastian hukum dan membuat sebagian petani mulai ragu melakukan investasi di kebun mereka, termasuk untuk pembelian pupuk dan peningkatan produktivitas.

APKASINDO berharap keberadaan UU khusus sawit nantinya juga dapat memperkuat peta jalan industri sawit nasional, termasuk memperkuat posisi Indonesia sebagai acuan harga sawit dunia.

“Indonesia produsen sawit terbesar dunia. Harusnya kita bisa menjadi referensi harga sawit dunia, bukan hanya bergantung pada pasar luar negeri,” ujar Djono. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam