DPR RI: Malaysia Sudah Punya UU Sawit, Indonesia Kapan?
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. (Dok Emedia DPR RI)
SAWITNEWS.CO – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah untuk segera membentuk Undang-Undang Kelapa Sawit.
Menurutnya, sawit sudah naik kelas dari sekadar komoditas ekspor menjadi komoditas strategis nasional di bidang pangan, industri, dan energi.
“Sudah saatnya kita punya UU Kelapa Sawit. Malaysia sudah punya sejak lama dan itu yang membuat tata kelola mereka lebih rapi. Kita produsen terbesar dunia, tapi aturan kita masih tercerai-berai di UU Perkebunan, Permentan, Perpres. Akibatnya petani kecil lemah dan industri kita gampang diserang,” ujar Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/7/2026).
Firman menekankan peran strategis sawit dalam program ketahanan energi nasional. Melalui program B35 dan rencana B40, sawit menjadi bahan baku utama biodiesel.
“Data Kementerian ESDM jelas. Biodiesel dari sawit ini menghemat APBN sampai Rp 117 Triliun dari beban subsidi solar. Itu uang rakyat yang bisa kita pakai untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Sawit juga bahan baku utama EBT kita menuju 2060,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Tanpa payung hukum khusus, Firman khawatir 3 masalah besar tidak akan selesai: sawit ilegal, konflik lahan, dan ketidakpastian harga di tingkat petani.
“UU Kelapa Sawit ini ibarat konstitusinya sawit. Isinya harus melindungi 17 juta orang yang hidup dari sawit. Harus ada kepastian dana replanting, ISPO wajib, penegakan hukum sawit di hutan, dan traceability agar kita kuat hadapi diskriminasi Eropa,” jelasnya.
Firman juga meminta Pemerintah menjadikan RUU Kelapa Sawit sebagai Prolegnas Prioritas 2026.
“Ini sejalan dengan program prioritas Bapak Presiden Prabowo Subianto soal swasembada energi dan hilirisasi. Kami di Komisi IV siap bekerja cepat bersama Kementerian Pertanian, ESDM, dan Bappenas untuk membahasnya,” pungkasnya. (MNA/SP)













