Dorong Penertiban Izin

Lahan Bekas Terbakar Tak Boleh Ditanami Sawit, Greenpeace Desak Kemenhut Tindak Tegas

Nasional Kamis, 10 September 2026 - 19:22 WIB
Lahan Bekas Terbakar Tak Boleh Ditanami Sawit, Greenpeace Desak Kemenhut Tindak Tegas

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas. (Dok Greenpeace)

SAWITNEWS.CO – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan lahan yang pernah terbakar tidak boleh kembali ditanami kelapa sawit. Penanaman sawit di lahan bekas kebakaran, termasuk Area Penggunaan Lain (APL), dinyatakan ilegal.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah juga menghadapi tantangan menjaga lahan gambut sekaligus memastikan pengelolaan perkebunan sawit berjalan sesuai aturan.

Raja Juli menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid agar tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) di lahan APL yang sebelumnya terbakar.


Koordinasi juga akan dilakukan dengan Menteri Pertanian untuk memastikan lahan bekas kebakaran tidak kembali digunakan untuk penanaman sawit.

Namun, langkah tersebut dinilai Greenpeace Indonesia belum menyentuh persoalan utama karhutla.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak hanya berfokus pada APL. Menurut Greenpeace, kawasan hutan dan gambut juga harus menjadi perhatian serius karena kebakaran terjadi di wilayah tersebut.

Data Auriga mencatat sekitar 178 ribu hektare hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari luasan tersebut, sekitar 54 persen berada di APL, sedangkan sisanya terjadi di kawasan hutan.

Greenpeace meminta Kemenhut mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan sawit maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di kawasan gambut. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah kerusakan gambut dan mengurangi risiko kebakaran berulang.


Arie juga menyoroti kondisi di Papua. Menurutnya, kebakaran di sejumlah area APL berkaitan dengan kebijakan pelepasan kawasan hutan untuk proyek lumbung pangan. Titik api disebut ditemukan di sekitar 135 kilometer jalan pendukung proyek tersebut.

Kritik Greenpeace tersebut menempatkan kebijakan larangan penanaman sawit di lahan bekas kebakaran sebagai langkah awal, tetapi belum dianggap sebagai solusi menyeluruh.

Pasalnya, jika penanganan hanya berfokus pada APL, kawasan hutan dan gambut yang juga terbakar berpotensi luput dari pengawasan dan penegakan hukum.

Persoalan ini juga melibatkan setidaknya tiga kementerian, yakni Kemenhut, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian. Koordinasi ketiganya akan menjadi kunci agar larangan tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.

Apalagi, kebakaran terjadi saat Indonesia menghadapi periode kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino. Kondisi kering dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama pada wilayah yang memiliki lahan gambut.

Bagi sektor sawit, kebijakan tersebut juga dapat berdampak terhadap rencana ekspansi perkebunan. Perusahaan yang memiliki lahan terdampak kebakaran harus menghadapi risiko lebih besar apabila ingin kembali menanam sawit di lokasi tersebut.

Di sisi lain, pembatasan pembukaan lahan baru dapat membantu menekan risiko kelebihan pasokan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam jangka panjang.

Efektivitas kebijakan Raja Juli selanjutnya akan sangat bergantung pada pengawasan di lapangan. Sebaran titik panas atau hotspot dari pemantauan satelit menjadi salah satu indikator penting untuk melihat apakah kebakaran kembali terjadi di kawasan yang sama.

Greenpeace juga menunggu langkah lanjutan Kemenhut, termasuk kemungkinan inspeksi terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan gambut serta evaluasi terhadap izin yang dinilai bermasalah.

Dengan demikian, larangan menanam sawit di lahan bekas kebakaran kini menjadi ujian bagi pemerintah. Bukan hanya soal menghentikan penanaman kembali, tetapi juga memastikan kawasan hutan dan gambut tidak terus menjadi titik rawan kebakaran setiap musim kemarau. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam