Satgas PKH Kumpulkan Rp57,1 Triliun dari Penertiban Sawit dan Tambang Ilegal
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. (Dok ANTARA)
SAWITNEWS.CO – Penertiban kawasan hutan yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan ilegal menghasilkan penerimaan fantastis bagi negara.
Pemerintah mencatat total penerimaan dari penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencapai Rp57,1 triliun sepanjang 2025–2026.
Capaian tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga penerimaan pajak.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan capaian tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 di Jakarta.
Dari total penerimaan Rp57,1 triliun, sebanyak Rp38,65 triliun tercatat sebagai PNBP.
Sementara itu, sisanya berasal dari penerimaan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha di kawasan hutan.
Menurut Suahasil, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan usaha tetap memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Karena itu, penertiban tidak hanya menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga pemulihan penerimaan negara yang menjadi hak pemerintah.
Pada 6 Oktober 2026, Satgas PKH kembali menyerahkan penerimaan sebesar Rp13,2 triliun kepada negara.
Dana tersebut terdiri atas denda administratif kehutanan Rp3,4 triliun, PNBP dari Kejaksaan Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak Rp8,23 triliun.
Pemerintah menyatakan dana tersebut langsung masuk ke kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain penerimaan uang, Satgas PKH melaporkan penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit seluas 6,2 juta hektare. Adapun kawasan pertambangan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633 hektare.
Penertiban tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan sumber daya alam dalam skala besar. Pemerintah berupaya memastikan kawasan hutan digunakan sesuai peruntukan dan kewajiban pelaku usaha dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, realisasi PNBP hingga September 2026 mencapai Rp492,3 triliun atau 107,2% dari target APBN sebesar Rp459,2 triliun.
Kementerian Keuangan sebelumnya memproyeksikan PNBP dapat mencapai Rp575,1 triliun sepanjang 2026.
Namun, peningkatan penerimaan negara tidak hanya ditopang penertiban kawasan hutan. Kenaikan harga minyak mentah, batu bara, dan mineral turut mendorong pendapatan dari sektor sumber daya alam.
Suahasil mengingatkan bahwa kenaikan harga minyak juga berpotensi menambah beban subsidi dan kompensasi energi.
Dengan penerimaan Rp57,1 triliun tersebut, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga konsistensi penegakan hukum sekaligus mengawasi kawasan yang telah dikuasai kembali.
Bagi industri kelapa sawit, persoalan legalitas lahan dan kepatuhan terhadap kewajiban negara menjadi aspek penting dalam menjaga keberlanjutan usaha. (MNA/SP)













