Dituduh Pemicu Karhutla Saat Bantu Pemadaman, GAPKI: Hentikan Stigma Buruk tehadap Perusahaan Sawit
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono. (Dok GAPKI)
SAWITNEWS.CO – Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ikut membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di luar wilayah konsesinya masih menghadapi persoalan stigma dan ketidakpastian hukum.
Situasi ini mendorong Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah mengevaluasi penerapan aturan strict liability atau tanggung jawab mutlak agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengangkat persoalan tersebut dalam rapat koordinasi penanganan karhutla bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, beberapa waktu silam.
Pertemuan itu membahas langkah pengendalian kebakaran serta dampaknya terhadap kawasan yang mendukung swasembada pangan, energi, dan air, terutama di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan.
Eddy menilai perusahaan yang telah berupaya membantu pemadaman seharusnya mendapatkan kejelasan mengenai perlindungan hukum. Menurutnya, keterlibatan perusahaan dalam penanganan kebakaran di luar area konsesi tidak semestinya langsung diikuti tudingan negatif tanpa melihat fakta dan konteks kejadian.
“Stigma-stigma ini yang harus kita hilangkan bersama. Karena kasihan saya dengan teman-teman ini, sudah mereka berusaha membantu pemadaman di luar konsesi, tetapi di sisi lain masih diberi tuduhan-tuduhan yang luar biasa,” kata Eddy, Rabu kemarin.
Persoalan tersebut menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu perhatian penting dalam penanganan karhutla. Pemerintah perlu memastikan bahwa tanggung jawab perusahaan ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang relevan, sekaligus mendorong partisipasi dunia usaha dalam mencegah meluasnya kebakaran.
GAPKI juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan dan El Nino. Eddy menyebut organisasinya secara berkala meminta perusahaan anggota memeriksa kesiapan personel serta peralatan pemadam setelah pemerintah mengeluarkan peringatan dini.
“Kami ini setiap ada peringatan dari BNPB, dari pemerintah, bahwa akan terjadi El Nino, kita minta semua anggota kita melalui cabang-cabang untuk mengecek kesiapan, bagaimana peralatan-peralatan untuk menghadapi apabila terjadi karhutla,” ujarnya.
Kesiapan tersebut diperlukan agar perusahaan dapat merespons potensi kebakaran lebih cepat. Meski demikian, upaya pemadaman perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi keterlibatan GAPKI dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) sebagai mitra pemerintah dalam pengendalian karhutla. Pemerintah memprioritaskan penanganan di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026.
Salah satu rencana yang dibahas ialah pelibatan hampir 500 unit usaha di Kalimantan Tengah untuk memulihkan lahan gambut terdegradasi melalui pembasahan kembali atau rewetting. Program ini menyasar wilayah Palangka Raya seluas sekitar 39.000 hektare dan kawasan lindung gambut di Pulang Pisau yang mencakup lebih dari 90.000 hektare.
Pendanaannya direncanakan melibatkan pemegang konsesi, anggaran pemerintah, dukungan internasional, serta skema nilai ekonomi karbon.
Kejelasan penerapan strict liability dan penguatan mitigasi karhutla kini menjadi dua hal yang perlu berjalan beriringan. Pemerintah diharapkan mampu menindak pelanggaran secara tegas sekaligus memastikan perusahaan yang membantu penanggulangan kebakaran memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku. (MNA/SP)













