Harga TBS Disamakan, Petani Tak Tertarik Kejar Sertifikasi ISPO
Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat Medali Emas Manurung. (Dok APKASINDO)
SAWITNEWS.CO – Upaya pemerintah dalam mempercepat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi petani sawit mandiri kini tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah dorongan regulasi yang kuat, muncul kritik tajam dari para pelaku lapangan yang menilai kewajiban tersebut belum bisa menarik minat petani.
Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat Medali Emas Manurung, mengibaratkan urusan ISPO ini sesederhana teori memancing ikan.
Menurutnya, petani tidak akan tertarik bergerak jika tidak ada “umpan” atau manfaat konkret yang mereka rasakan setelah bersertifikat. Selama ini, ISPO dianggap sebagai beban biaya produksi tambahan bagi petani.
Dr. Gulat menyoroti tiga persoalan yang menjadi ketimpangan dari sertifikasi ISPO. Pertama, masalah harga sawit yang bersertifikat ISPO di mana TBS petani yang sudah bersertifikat ISPO ternyata dihargai sama dengan TBS non-ISPO.
Kedua, masalah biaya sertifikasi yaitu biaya ISPO bukan hanya di awal pendaftaran, melainkan terus berjalan selama pohon sawit berproduksi.
Ketiga, masalah minimnya insentif harga, selama 15 tahun aturan ini berjalan, baru 1,1% petani yang tersertifikasi dari total 6,8 juta hektar lahan petani. “Bedakan harga TBS ISPO dengan non-ISPO, maka petani akan berlomba-lomba meraih sertifikasi. Itu saja kok repot,” tegas Dr. Gulat.
Sementara itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian terus berupaya mempermudah jalur bagi petani. Ratna Sariati dari Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan menekankan bahwa ISPO adalah standar vital untuk menjaga keberlanjutan industri sawit nasional di mata dunia.
Mengingat industri ini menyerap lebih dari 14,5 juta tenaga kerja (langsung maupun tidak langsung), percepatan ISPO dianggap sebagai langkah strategis untuk mengamankan masa depan ekonomi masyarakat.
Untuk menjawab kekhawatiran biaya, pemerintah mengeklaim telah menyiapkan “karpet merah” berupa bantuan finansial yaitu pendanaan disiapkan melalui BPDPKS, APBN, APBD, hingga Dana Bagi Hasil (DBH).
Bantuan juga meliputi pelatihan teknis, pengurusan dokumen administrasi (seperti STDB dan SPPL), hingga biaya audit sertifikasi itu sendiri. Pemerintah juga menggandeng NGO dan mitra pembangunan untuk mendampingi petani di lapangan.
“Petani tidak perlu khawatir. Pemerintah berkomitmen membantu pembiayaan dan pendampingan selama ada komitmen dari petani untuk menjalankan praktik berkelanjutan,” pungkas Ratna. (MNA/SP)













