Terungkap Lewat Drone

20 Hektare Hutan Dirambah untuk Sawit, Polres Bengkalis Tangkap Pelaku

News Jumat, 31 Juli 2026 - 13:24 WIB
20 Hektare Hutan Dirambah untuk Sawit, Polres Bengkalis Tangkap Pelaku

Perambahan hutan seluas 20 hektare di Bengkalis terungkap lewat drone. (Dok Polres Bengkalis)

SAWITNEWS.CO – Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap tindak pidana kejahatan lingkungan perambahan 20 hektare kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) di areal konsesi PT SPM. Seorang pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Sigerar mengatakan perambahan hutan terjadi di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

"Berdasarkan hasil penyidikan, perambahan sudah dilakukan sejak 27 Mei 2026 di kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada dalam areal konsesi PT SPM," kata Fahrian dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).


Pengungkapan kasus berawal dari laporan PT SPM yang mendengar adanya aktivitas pekerjaan menggunakan mesin chainsaw dan alat berat di areal konsesi.

Karena akses menuju lokasi cukup sulit, tim kembali keesokan harinya dengan menerbangkan drone untuk memastikan aktivitas tersebut. Hasil pemantauan drone menunjukkan ternyata benar adanya aktivitas perambahan hutan.

"Dari hasil pemantauan udara, tim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan produksi," imbuhnya.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada manajemen perusahaan dan diteruskan kepada Humas PT SPM untuk dilaporkan ke Polres Bengkalis.

Petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator Hitachi PC110 yang sudah tidak beroperasi di lokasi.


"Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare dan sebagian telah ditanami bibit kelapa sawit," lanjutnya.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka inisial ADI. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita alat berat dan barang bukti lainnya.

"Kami sampaikan bahwa perkara ini akan kami proses dengan profesional dan tegas," pungkasnya. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam