Kolom Opini Dr Sadino

Penyitaan Lahan Sawit Berpotensi Sengketa Hukum

Opini Sabtu, 03 Mei 2025 - 17:04 WIB
Penyitaan Lahan Sawit Berpotensi Sengketa Hukum

Dr Sadino, SH, MH, Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, (Internet)

SAWITNEWS.CO - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima penyerahan lahan sawit seluas 221.000 hektar dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Lahan ini merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin 10 Maret 2025 di Jakarta, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit antara Jaksa Agung dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Lahan yang diserahkan terdiri dari 37 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah strategis: Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar: 7 bidang tanah dengan luas total 43.824,52 hektare.


Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Bengka yang dan Sambas: 21 bidang tanah dengan luas total 137.626,01 hektare.

Selain itu, lahan lainnya tersebar di berbagai daerah dengan produktivitas tinggi, yang menjadi perhatian Kejagung dalam pengelolaannya.

Menurut Satgas PKH, ada sekitar 1.177.194,34 hektar sawit ilegal dalam kawasan hutan yang akan negara ambilalih. Dari target itu, 1.001.674,14 hektar sudah berhasil negara kuasai. Lahan-lahan sawit itu tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten dan 369 perusahaan. Semuanya diserahkan kepada Agrinas Palma sebagai perusahaan pelat merah yang baru.

Setelah penyerahan, PT Agrinas Palma Nusantara bertanggung jawab untuk mengelola lahan tersebut secara permanen, dengan tujuan utama mendukung ketahanan energi nasional melalui pengolahan menjadi biodiesel secara bertahap.

Adapun dasar hukum utama bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya penyitaan lahan sawit adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 dan menjadi landasan bagi pembentukan Satgas PKH. Satgas ini bertugas untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan, termasuk lahan sawit ilegal, guna memulihkan aset negara dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya.


Selain itu, Satgas PKH juga berpedoman pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini mengatur tentang verifikasi dan penataan kembali kawasan hutan yang telah disalah gunakan, termasuk lahan sawit yang tidak memiliki izin yang sah.

Namun, menurut pakar hukum kehutanan, Dr. Sadino penyitaan dalam terminalogi Perpres 5/2025 itu bertentangan dengan regulasi di atasnya. Dia menilai, perpres posisinya di bawah Undang-undang, di bawah Perpu dan bahkan di bawah Peraturan Pemerintah atau PP.

“Harusnya substansi perpres bahasa penyitaan itu tidak ada. Makanya di situ istilahnya menggunakan istilah ‘pengambialihan’. Menurut saya sama saja dengan penyitaan hanya untuk memperhalus saja. Karena kalau menggunakan penyitaan itu harus ada proses hukum dalam penyelidikan, penyidikan, kebunnya baru disita,” ujar Sadino seperti dilansir Majalah Sawit Indonesia, Selasa (15/4/2025)

Pasalnya, ujar Sadino, saat penegak hukum melakukan penyitaan harus melalui proses hukum atau prosedur. Salah satunya penyitaan tersebut harus meminta persetujuan ketua pengadilan.

“Minta izin dulu kepada ketua pengadilan negeri, karena sudah pro justicia. Kalau saat inikan belum,” tambahnya.

Lebih lanjut, terminologi penyitaan atau pengambilalihan dalam penegakan hukum, menurut Sadino juga banyak mengandung kelemahan meski lahan itu diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Apalagi, kata dia, lahan yang disita tersebut diklaim bermasalah atau masuk dalam kawasan hutan. (FSY/SP)

Dr Sadino, SH, MH, Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta,

FSY
Editor :FA Syam