Kasus Pencemaran Lingkungan

Langgar Aturan, Kejaksaan Tinggi Proses Hukum PT Sari Buah Sawit

Daerah Rabu, 07 Mei 2025 - 22:45 WIB
Langgar Aturan, Kejaksaan Tinggi Proses Hukum PT Sari Buah Sawit

Pencemaran lingkungan limbah cair dan udara yang ditemukan oleh seluruh Tim yang menginvestigasi PT Sari Buah Sawit. (Internet)

SAWITNEWS.CO - Kasus pencemaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar yang dilaporkan DPP DPP TOPAN RI yang diberi kuasa warga di sekitar PKS PT SBS Kinali Pasbar, akhirnya diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar di Kota Padang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar Rasyid SH MH yang dihubungi awak media tim investigasi di Padang, Selasa (6/5/2025) membenarkan sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan. Bahwa pihak Kejati Sumbar secara normatif sedang melaksanakan pengumpulan keterangan dan full data terkait laporan masalah PKS PT SBS Kinali Pasaman Barat, Sumbar.

Di pihak lain menurut informasi dari warga Kinali Pasbar Sumbar, PKS PT SBS ini masih terus membuang limbah cair dan pencemaran udara dari cerobong asap hingga Selasa, (6/5/2025).


"Malah kegiatan produksi tandan buah segar (TBS) sawitnya makin banyak dan meningkat. Limbah cairnya masih dibuah di tanah warga mencemari sungai. Asap cerobong asapnya menebarkan pencemaran udara asapnya merayap turun di rumah rumah warga bahkan sampai di jalan lintas Kinali-Talu Sumbar. Pabriknya dekat sekali dengan sekolah dan permukiman warga, harus tutup pabriknya," harap warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran lingkungan dilakukan oleh limbah sawit pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Jorong Langgam Sepakat, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Temuan Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 2-5 Desember 2024 lalu hingga 15 Januari 2025 bahkan hingga Minggu (4/5/2025) belum ditindak tegas serius oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI bersama Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Sumbar.

Kedua instansi pemerintah ini saling main "pingpong" siapa seharusnya yang mengambil tindakan tegas menindak PT SBS ini. Menariknya, masyarakat sudah sering melaporkan kasus limbah PT SBS ini. Dan sudah berkali-kali juga tim DLH Pasaman Barat turun menyelidiki limbah tersebut. Namun DLH Pasaman Barat tidak mengambil tindakan tegas terhadap PKS PT SBS. Saat Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI pertama kali turun ke PKS PT SBS 2-5 Desember 2024 ditemukan pelanggaran dan terbukti adanya pencemaran limbah PT SBS.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat (Pasbar), Edison yang ditemui dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Selasa, (14/1/2025) menegaskan belum bisa mengambil tindakan administratif dan denda kepada PT SBS yang sudah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup karena alasannya sedang minta petunjuk kepada Kementerian LH RI karena ada Permen LH yang baru No.14/2024 bagaimana tata cara memberikan sanksi administratif dan dendanya.

"Kami sedang menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kami harap via zoom meeting setelah ada petunjuk teknisnya dan kami yang memberi sanksi administratif sekaligus denda. Kalau diperintahkan PKS PT SBS tutup, maka akan kami tutup. Pak Bupati yang teken suratnya, saya paraf," tegas Kadis Lingkungan Hidup Pasbar Sumbar Edison.


Sebelumnya, penyelidikan Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan  Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tanggal 2-5 Desember 2024 menemukan limbah PKS PT SBS mencemari lingkungan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ardyanto Nugroho SHut MM dalam suratnya Nomor S. 3094/PPSALHK/PDW/GKM.2.4/B/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyerahan Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup PT Sari Buah Sawit yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat menindaklanjuti hasil verifikasi pengaduan dan pengawasan penaatan terhadap PT Sari Buah Sawit oleh tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat tanggal 2 sampai dengan 5 Desember 2024. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam