Penyelewengan Aset Daerah

Skandal Sawit Bengkalis: Dua Tersangka Korupsi Kuasai PMKS, Negara Rugi Rp30 M

Daerah Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:19 WIB
Skandal Sawit Bengkalis: Dua Tersangka Korupsi Kuasai PMKS, Negara Rugi Rp30 M

Kejati Riau merilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (Dok Diskominfotik Riau)

SAWITNEWS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Meski berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.

Kedua tersangka adalah HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, dan S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Penetapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026).

Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (19/2/2026), namun pemeriksaan hanya dihadiri HJ. Karena tidak didampingi pengacara, pemeriksaan HJ ditunda, sementara S tidak hadir dan hanya mengirim surat resmi ke penyidik.


“Pemeriksaan kedua tersangka akan dijadwalkan ulang,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel William.

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, menjadi milik Pemkab Bengkalis. Eksekusi aset dilakukan Kejari Bengkalis pada 11 November 2015.

Namun, HJ diduga lalai dalam mengamankan dan memelihara pabrik serta tidak mencatatnya dalam inventaris daerah. Selain itu, ia tidak mengajukan penetapan status penggunaan aset sesuai ketentuan.

Akibatnya, S diduga menguasai dan mengoperasikan pabrik sejak November 2015 hingga Juli 2019 tanpa izin, kemudian menyewakannya hingga Maret 2024 tanpa persetujuan Pemkab Bengkalis.

Pemkab Bengkalis sempat mengirim surat penghentian operasional pada 11 Januari 2017, tetapi aktivitas pabrik tetap berlangsung.


Tindakan kedua tersangka dianggap melanggar ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk prosedur pencatatan, pengamanan, pemeliharaan, dan mekanisme penyewaan resmi.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000.

Keduanya dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara serta kewajajiban pengembalian kerugian negara. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam