Sering Konflik dengan Warga, Bupati Kuansing Ajukan Pencabutan Izin Usaha PT WSN
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Dok Diskominfotik Kuansing)
SAWITNEWS.CO – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby akhirnya menyampaikan surat usulan rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) dan perizinan berusaha PT Wanasari Nusantara (Wsn) yang beroperasi di wilayah Singingi Hilir.
Hal itu disampaikan Bupati saat Safari Ramadhan di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/26).
Menurut Bupati, usulan tersebut diajukan karena perusahaan dinilai kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan perkebunan.
“Kita sudah mengajukan surat rekomendasi usulan pencabutan IUP PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat. Selain sering berkonflik dengan masyarakat, perusahaan ini juga diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di bidang perkebunan,” tegas Suhardiman sebagaimana rilis dari Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan pengelolaan lahan perkebunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi, Andri Yama, juga membenarkan adanya usulan pencabutan IUP PT Wsn kepada Mentri Pertanian c.q Dirjen Perkebunan.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan kajian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Ia menjelaskan, pengelolaan usaha perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menjalankan usaha secara tertib, tidak menimbulkan konflik sosial, serta mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban terhadap masyarakat sekitar.
Selain itu, ketentuan mengenai Hak Guna Usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa HGU dapat dicabut oleh pemerintah apabila pemegang hak tidak memenuhi kewajiban, menelantarkan lahan, atau melanggar ketentuan yang berlaku.
“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan perkebunan maupun pemanfaatan lahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan IUP,” jelas Andri Yama.
Pemkab Kuansing berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti usulan tersebut setelah melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga persoalan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. (MNA/SP)













