Kebijakan Baru

PKS di Kuansing Akan Dikenai Pungutan Rp20/kg, Berlaku Mei 2026

Daerah Rabu, 01 April 2026 - 11:38 WIB
PKS di Kuansing Akan Dikenai Pungutan Rp20/kg, Berlaku Mei 2026

Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby MM. (Dok Diskominfotik Kuansing)

SAWITNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk rencana pungutan kelapa sawit sebesar Rp20/kg. Pungutan ini nantinya akan diberlakukan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM menjelaskan langkah ini dinilai mampu berkontribusi pada pendapatan asli daerah hingga Rp240 miliar setiap tahunnya. "Ini nanti kita berlakukan di PKS tanpa terkecuali, jadi bukan terhadap individu petani," ujarnya, Rabu (1/4), dikutip elaeis.co.

Suhardiman merinci, pungutan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya PKS yang ada di Kuansing perlu turut andil dalam pembangunan daerah. Sebab angkutan PKS juga melewati jalan kabupaten.


"Ini wajar saja, karena setiap hari mobil truk pengangkut buah dan mobil pengangkut CPO-nya keluar masuk wilayah Kabupaten Kuansing. Melintasi ruas jalan kabupaten yang menjadi aset daerah dan dibangun dengan APBD Kabupaten," paparnya.

Bahkan, lanjutnya, tidak sedikit ruas jalan mengalami kerusakan. Untuk itu Suhardiman menilai wajar jika PKS harus ikut berkontribusi dalam memperbaiki atau merawat fasilitas infrastruktur yang ada.

Pungutan ini rencananya akan diatur melalui Perda penggunaan jalan sebagai aset daerah. Dimana akan diatur dalam regulasi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebenarnya ada beberapa opsi, jika memang hendak masuk ke Kasda maka diperlukan regulasi PP dan Perda. Tapi kalau ke kas BAZNAS bisa langsung jalan. Masuknya pada zakat pertanian atau infak yang dapat dipergunakan untuk pembangunan sosial dan infrastruktur. Infak boleh kok untuk infrastruktur," paparnya.

Untuk tahap awal pihaknya akan lakukan sosialisasi terhadap PKS yang ada. Dimana ada sekitar 32 PKS yang beroperasi di Kuansing. Targetnya Mei 2026 kebijakan sudah berjalan.


Sementara jika PKS tidak mengindahkan regulasi yang ada yakni ketentuan Undang-Undang jalan, maka kata Suhardiman sesuai undang-undang itu PKS harus membangun jalan khusus. Sehingga tidak dikenakan retribusi. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam