Dugaan Aktor Intelektual

Pelaku Penyerangan Kebun Sawit Rohul Ditangkap, Polisi Kini Buru Dalangnya

Daerah Sabtu, 05 September 2026 - 15:21 WIB
Pelaku Penyerangan Kebun Sawit Rohul Ditangkap, Polisi Kini Buru Dalangnya

Para korban penyerangan brutal beberapa waktu lalu di Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. (Foto Istimewa)

SAWITNEWS.CO – Polisi Daerah Riau menangkap 9 orang pelaku penyerangan terhadap puluhan warga terkait konflik kebun kelapa sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku dibayar Rp300.000 per orang untuk mengusir warga yang sedang bekerja di kebun sawit di Afdeling 15, 19 dan 21.

Juru bicara warga, Abdul Aziz mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menindak pelaku. Namun, dia berharap agar kepolisian menangkap aktor intelektual penyerangan itu.


"Soal siapa aktor intelektualnya tentu bisa dilacak dari surat PH (Penasihat Hukum) PT Agrinas Palma Nusantara yang beredar di publik. Surat itu tertanggal 14 Agustus dan kejadiannya tanggal 14 juga," kata Aziz, Sabtu (5/9).

Menurut Aziz, bila kepolisian merujuk pada surat tersebut akan mempermudah siapa pimpinan Agrinas yang meneken surat kuasa hingga kemudian PH Agrinas membuat isi surat.

"Sepak terjang Agrinas telah menimbulkan keresahan di mana-mana. Tidak hanya di Rohul, tapi juga di Kampar, Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu). Perusahaan ini malah berusaha mengadu domba, memakai jasa pihak-pihak tertentu demi mencapai keinginannya, tak terkecuali KSO (kerja sama operasional) yang sengaja direkrut dari orang-orang lokal," kata Aziz.

Menurut Aziz, semua ini tak lepas dari cuan yang akan didapat. Kebun sawit itu menghasilkan uang. Negara dijadikan tameng demi menghalalkan perampasan.

"Saya mengatakan ini perampasan karena tidak ada putusan pengadilan apakah kebun sawit itu boleh di sita atau tidak," ucapnya.


Jika perampasan terjadi hanya lantaran lahan itu disebut berada di dalam kawasan hutan, mestinya kata Aziz, dibuktikan dulu lahan itu benar atau tidak berada di dalam kawasan hutan.

Memang, kata Aziz, ada dalil dalam PP 45 Tahun 2025 dan Perpres 5 Tahun 2025 bahwa penguasaan kembali. Namun, penguasaan kembali itu baru bisa dilakukan setelah pembuktian areal itu benar di kawasan hutan.

Sementara di Riau, hingga tahun 2016, kawasan hutan masih berstatus penunjukan. Lalu, kebun-kebun sawit itu telah ada sebelum tahu 2016.

Bila merujuk pada aturan, tentunya pada saat proses penataan batas dilakukan semua hak-hak masyarakat itu di-enclave.

"Pertanyaannya, kapan penataan batas dilakukan?" kata Aziz bertanya.

Oleh karena persoalan ini telah menyangkut hajat hidup orang banyak, Aziz meminta agar Komisi III DPR RI turun tangan menangani persoalan ini, termasuk KPK.

Sebab, dia melihat banyak yang tak beres dalam pengelolaan kebun yang telah terlanjur disita. Untungnya pun tak sebanding dengan luas kebun sawit yang diambil alih pengelolaannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penyerangan terhadap warga terjadi di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Riau, Jumat (14/8).

Akibat penyerangan tersebut, sekitar 25 orang warga babak belur. Bahkan, satu orang sampai kritis.

Peristiwa itu terjadi saat para korban sedang beristirahat di mess usai bekerja membersihkan kebun.

Tiba-tiba sekelompok orang yang berjumlah ratusan dengan 5 mobil dan langsung menyerang dengan berbagai senjata.

Penyerangan itu diduga berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan sawit di Afdeling 19 dan 21 milik warga yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Warga menduga bahwa ada peran PT Agrinas dalam kasus penyerangan warga tersebut.

Namun, Agrinas menegaskan bahwa pihaknya tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut.

Kepala Subdit (Kasubdit) III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, AKBP Rooy Noor mengatakan, pihaknya mengambil alih penanganan perkara tersebut.

"Terkait kasus penyerangan warga di Tambusai Utara, kami telah memeriksa 17 saksi, kemudian menetapkan 9 orang tersangka," ujar Rooy saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Jumat (4/9).

Kesembilan pelaku, masing-masing berinisial IG, MR, Y, YN, IR, AS, AT, AZ dan SZ. Seluruh pelaku kini ditahan di tahanan Mapolda Riau. Rooy mengungkapkan bahwa para pelaku dibayar untuk menyerang warga tersebut.

"Sementara ini yang paling tinggi jabatan yang kami amankan ini adalah penerima dana berinisial Y, untuk diteruskan kepada 8 pelaku," kata Rooy.

Dari penangkapan para pelaku, sebut Rooy, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam, senapan angin, dan air softgun yang digunakan saat menyerang korban.

Sementara itu, polisi juga akan mendalami soal dugaan surat yang disampaikan oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui kuasa hukumnya ke Polres Rohul. Surat itu disampaikan pada hari kejadian penyerangan terhadap warga.

Salah satu poin dalam surat itu adalah pernyataan tidak dapat dipersalahkan. Artinya, apabila terjadi gesekan, bentrokan fisik atau konflik berdarah di lapangan, kliennya (Agrinas) tidak dapat dipersalahkan secara hukum.

"Terkait perihal surat itu nanti kami dalami lebih lanjut. Kami koordinasikan dulu dengan Polres Rohul maupun Polsek Tambusai Utara," kata Rooy.

Rooy juga mengaku pihaknya tengah memburu aktor intelektual penyerangan brutal tersebut. "Mudah-mudahan secepatnya kami bisa melakukan penindakan terhadap aktornya," kata Rooy. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam