Picu Karhutla

Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Warga Inhu Ditangkap

Daerah Senin, 14 September 2026 - 21:14 WIB
Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Warga Inhu Ditangkap

Terduga pelaku karhutla diamankan polisi. (Dok Polres Inhu)

SAWITNEWS.CO – Tim gabungan Polres Indragiri Hulu (Inhu) dan Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) mengamankan pria berinisial GN alias Gustua, warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

Dia diduga terlibat pembukaan lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran meluas sekitar 200 hektare.

Gustua diamankan di rumahnya di Dusun Dua, Desa Alim, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.


Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam kebakaran lahan di kawasan Dusun Lahan 500, Desa Alim.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.

"Benar, seorang pria telah diamankan terkait dugaan pembakaran lahan," kata Misran, Senin (14/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak TNBT mendeteksi titik panas atau hotspot melalui aplikasi SIPONGI pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Titik panas itu terdeteksi berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang berada di sekitar kawasan TNBT.


Petugas TNBT kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (7/9/2026). Saat tiba, petugas menemukan kebakaran yang telah meluas.

"Luas lahan yang terbakar saat itu diperkirakan mencapai sekitar 100 hektare dan diduga telah merambah kawasan TNBT. Dalam pengecekan tersebut, petugas bertemu seorang saksi berinisial AS yang berada di sebuah pondok kebun," jelas Misran.

AS kemudian menunjukkan rekaman video yang dibuat saat kebakaran pertama kali terjadi. Berdasarkan penelusuran petugas di lapangan, titik awal kebakaran diduga berasal dari lahan yang dikelola Gustua.

Petugas juga menemukan bibit tanaman kelapa sawit di sekitar pondok yang berada di lahan tersebut.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Inhu pada Rabu (9/9/2026). Pada hari yang sama, Tim Opsnal Narasinga, Sat Intelkam Polres Inhu dan Polhut TNBT melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Inhu Iptu Adlin kemudian memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Riki Rahmadi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan bersama personel Sat Intelkam.

Tim gabungan selanjutnya mendatangi rumah Gustua di Dusun Dua, Desa Alim.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menemukan Gustua berada di bagian belakang rumahnya. Pria tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mencari pria berinisial MW yang diduga melakukan pembakaran bersama Gustua. Namun, MW tidak ditemukan saat petugas mendatangi rumahnya.

Menurut keterangan orang tua MW, anaknya tersebut sudah dua hari dua malam tidak pulang ke rumah.

Dalam pemeriksaan awal, Gustua mengaku melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar bersama MW.

Pembakaran tersebut disebut dilakukan pada Agustus 2026 dengan tujuan membuka lahan yang nantinya akan ditanami kelapa sawit.

"Akibat pembakaran tersebut, api kemudian meluas dan membakar kawasan hutan serta lahan dengan luas kurang lebih 200 hektare," ungkap Misran.

Gustua beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhu. Selanjutnya, dia diserahkan kepada penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam