PKS Tanpa Kebun Dinilai Legal, PASPI: Penting bagi Petani Sawit Swadaya
Ilustrasi petani sedang memanen sawit. (Foto Istimewa)
SAWITNEWS.CO – Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Dr. Tungkot Sipayung menilai keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun merupakan bagian yang legal dalam industri perkebunan dan memiliki peran penting bagi petani sawit swadaya.
Menurut Tungkot, sektor perkebunan, termasuk kelapa sawit, pada dasarnya merupakan sektor yang inklusif dan menganut asas kebebasan berusaha, baik di sektor hulu, budidaya (on farm), maupun hilir.
“Kebebasan berusaha ini merupakan bagian dari hak asasi manusia dan juga sesuai dengan konstitusi UUD 1945,” ujar Tungkot saat dihubungi, Senin (14/9/2026).
Dia menjelaskan, dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan beserta peraturan pelaksanaannya, terdapat tiga bentuk izin usaha perkebunan. Pertama, Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), yakni usaha yang bergerak pada kegiatan budidaya perkebunan.
Kedua, Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), yakni usaha yang bergerak pada pengolahan hasil perkebunan. Ketiga, izin usaha perkebunan terintegrasi, yaitu usaha perkebunan yang mengintegrasikan kegiatan budidaya dengan pengolahan hasil perkebunan.
Dalam konteks tersebut, Tungkot mengatakan PKS tanpa kebun masuk dalam kategori usaha pengolahan hasil perkebunan.
“Jadi PKS tanpa kebun pada sawit, juga pada komoditas perkebunan lainnya, adalah legal dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut dia, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti UU Perindustrian, UU UMKM, UU Pemerintahan Daerah, hingga regulasi persaingan usaha, juga tidak melarang keberadaan PKS tanpa kebun.
Sebaliknya, kata Tungkot, berbagai regulasi tersebut justru memiliki semangat untuk mendorong semakin banyaknya pelaku usaha sehingga terbentuk pasar yang lebih kompetitif dan efisien.
“Jadi PKS tanpa kebun sebagai usaha pengolahan hasil perkebunan sawit tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarangnya. Bahkan kalau ada pihak yang melarangnya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Berperan bagi Petani Sawit Swadaya
Tungkot menilai keberadaan PKS tanpa kebun juga memiliki dampak penting terhadap tata niaga tandan buah segar (TBS) milik petani sawit swadaya.
Menurutnya, keberadaan PKS tanpa kebun bukan fenomena baru. PKS jenis ini telah berkembang sejak awal 2000-an, terutama karena adanya kebutuhan petani sawit swadaya yang berada di wilayah pedesaan dan pelosok.
Dia menjelaskan, sebagian petani sawit swadaya memiliki jarak yang cukup jauh dari PKS terintegrasi atau PKS inti-plasma. Kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya transportasi TBS serta memperbesar risiko penurunan mutu buah selama perjalanan.
Selain itu, PKS inti-plasma umumnya lebih dahulu memprioritaskan TBS dari kebun sendiri dan kebun plasma. TBS dari pihak ketiga, termasuk petani sawit swadaya, baru diterima apabila masih terdapat kapasitas pengolahan.
“Kondisi yang demikian mendorong tumbuhnya PKS tanpa kebun yang lokasinya berada di sekitar petani sawit swadaya,” ujar Tungkot.
Keberadaan PKS tanpa kebun di sekitar sentra perkebunan rakyat, lanjutnya, memberikan alternatif pasar bagi petani. Jarak yang lebih dekat juga membuat ongkos transportasi TBS menjadi lebih rendah dan meminimalkan penurunan mutu buah.
“Secara keseluruhan menguntungkan petani sawit swadaya,” katanya.
Cegah Pasar TBS Monopsoni
Lebih lanjut, Tungkot menilai keberadaan PKS tanpa kebun dapat mendorong terciptanya pasar TBS yang lebih kompetitif di wilayah pedesaan.
Dia menilai kondisi tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa pasar TBS di pedesaan hanya dikuasai oleh PKS inti-plasma sehingga memiliki karakter monopsonistik.
“Dengan adanya PKS tanpa kebun, pasar TBS di pedesaan menjadi lebih kompetitif,” katanya.
Selain memberikan manfaat ekonomi, keberadaan PKS tanpa kebun yang lokasinya lebih dekat dengan kebun petani juga dinilai memiliki manfaat lingkungan.
Jarak pengangkutan TBS yang lebih pendek dapat menekan emisi dari aktivitas transportasi. Di sisi lain, minimnya penurunan mutu TBS akibat waktu pengiriman yang lebih singkat turut membantu menjaga produksi minyak sawit nasional.
Tungkot menambahkan, keberadaan PKS tanpa kebun juga memberikan berbagai manfaat bagi perekonomian pedesaan, khususnya di wilayah yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit rakyat.
Pelarangan Dinilai Berisiko Tekan Harga TBS
Karena itu, Tungkot memperingatkan bahwa apabila PKS tanpa kebun ditiadakan, dampaknya tidak hanya menyangkut pelaku usaha pengolahan, tetapi juga dapat dirasakan langsung oleh petani sawit swadaya.
Dia menilai struktur pasar TBS di pedesaan berpotensi kembali menjadi monopsonistis apabila alternatif PKS tanpa kebun hilang. Petani akan semakin kesulitan memasarkan TBS, sementara harga berpotensi tertekan.
“Petani sawit akan kesulitan memasarkan TBS, harga TBS akan jatuh dan petani sawit swadaya mengalami kerugian besar,” ujarnya.
Menurut Tungkot, dampak tersebut bahkan dapat meluas menjadi persoalan ekonomi dan sosial. Penurunan pendapatan petani berpotensi meningkatkan pengangguran dan kemiskinan serta memicu ketegangan sosial dan konflik horizontal.
Ekonomi pedesaan, khususnya di wilayah sentra sawit, juga berpotensi terganggu atau mengalami kemunduran apabila saluran pemasaran TBS semakin terbatas.
“Kalau hal-hal ini yang terjadi dengan penutupan PKS tanpa kebun, sehingga petani sawit bangkrut, mungkinkah industri sawit kita dapat disebut sustainable? Jelas tidak,” tutur Tungkot. (MNA/SP)













