Unjuk Rasa Memanas, Dimediasi Pemkab dan Kapolres Rohul
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, Asisten I Pemkab Rohul Fatanalia Putra, dan sejumlah pejabat memimpin mediasi antara masyarakat Kabun dengan PT PEU. (Humas Polres Rohul)
SAWITNEWS.CO- Konflik masih terjadi dalam pengelolaan kebun sawit di Riau. Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Petani Bumi Makmur Sejahtera (FPBMS) Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menuntut perusahaan sawit PT Padasa Enam Utama (PEU) merealisasikan kewajiban kebun plasma 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU).
Dalam menyampaikan tuntutannya, FPBMS melakukan aksi unjuk rasa selama beberapa hari di PT PEU Kebun Kalianta Satu (Kalsa) mulai sejak Selasa (07/01/2025) lalu. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes karena masyarakat sudah lama menunggu realisasi hak lahan plasma dari perusahaan tersebut.
Sekitar 200 massa aksi berkumpul di simpang masuk PT PEU-Kalsa dengan membawa berbagai spanduk yang berisi tuntutan mereka. Aksi dipimpin oleh koordinator lapangan Husni dan Ketua Umum FPBMS Amran.
Spanduk yang dibawa berisi pesan antara lain ‘Prabowo Subianto Presiden RI Mohon Cabut Izin PT Padasa Enam Utama’, ‘Tidak Ada Negosiasi, Pantang Pulang Sebelum Berhasil’, dan ‘Forum Petani Bumi Makmur Sejahtera Menuntut Hak 20 Persen.
Unjuk rasa ini terus berlanjut, massa aksi menghentikan operasional armada perkebunan PT PEU-Kalsa. Seluruh truk pengangkut hasil kebun dilarang beroperasi. Setelah dilakukan negosiasi oleh pihak kepolisian dan anggota DPRD Rokan Hulu, aktivitas perusahaan kembali normal lepas tengah hari.
Kemudian di hari ke tiga hingga hari ke tujuh, massa tetap bertahan di simpang masuk perusahaan tersebut. Massa bahkan mendirikan tenda di depan perumahan staf perusahaan, mengadakan dapur umum, dan melakukan rapat koordinasi setiap malam. Sekitar 30 perwakilan masyarakat hadir dalam rapat tersebut, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan pengurus KUD Bumi Makmur Sejahtera.
Untuk meredakan ketegangan, dilakukan mediasi di aula kantor Camat Kabun antara FPBMS dan PT PEU-Kalsa yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Rohul. Mediasi dihadiri oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, Asisten I Pemkab Rohul Fatanalia Putra, dan sejumlah pejabat terkait.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan FPBMS menyampaikan tuntutan mereka yakni menolak MoU antara PT PEU dengan KUD BMS yang dinilai merugikan petani. Lalu, menuntut realisasi kebun plasma minimal 20% dari luas HGU di wilayah Desa Kabun. Terakhir, menolak perpanjangan HGU PT PEU jika tuntutan tidak dipenuhi.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka telah melakukan survei lahan di sembilan lokasi, namun menghadapi kendala seperti tumpang tindih lahan dan sengketa.
AKBP Budi Setiyono meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkis dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pemerintah. Ia menegaskan, jika tidak ada titik temu, mediasi akan dibawa ke tingkat Forkopimda Rohul.
“Masalah ini sudah menjadi perhatian Kapolda Riau. Kami harap masyarakat bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan,”ujar Budi kepada wartawan melalui Humas Polres Rohul, Senin (20/1/2025).
Sebagai hasil dari mediasi tersebut, PT PEU diminta memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat dalam waktu tiga hari. Massa aksi akan tetap bertahan di lokasi hingga menerima jawaban resmi dari perusahaan. (FSY/SP)













