Perketat Pengawasan

Pemprov Riau Siap Sanksi Perusahaan yang Manipulasi Harga Sawit

Metropolis Selasa, 02 Juni 2026 - 14:21 WIB
Pemprov Riau Siap Sanksi Perusahaan yang Manipulasi Harga Sawit

Ilustrasi kebun sawit. (Foto Istimewa)

SAWITNEWS.CO – Sebagai antisipasi anjloknya harga sawit, Pemerintah Provinsi Riau lewat Dinas Perkebunan Riau komitmen terus melakukan pengawasan terkait harga komoditi tersebut. Bahkan sepekan lalu, Disbun Riau telah mengeluarkan Surat Edaran guna memastikan tidak ada penurunan harga usai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Surat edaran dengan Nomor: B/151/500.8/DISBUN/2026 pada Sabtu, 23 Mei 2026 merupakan langkah untuk memastikan kelapa sawit milik masyarakat tetap dibeli dengan patokan harga jual CPO, khususnya bagi sawit mitra plasma maupun mitra swadaya.

"Fluktuasi harga Crude Palm Oil (CPO) dunia menjadi acuan dasar penetapan harga TBS," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriadi, Selasa (2/6), dikutip elaeis.co.


Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat bertujuan menata hilirisasi sawit nasional jangka panjang. Artinya tidak dapat dijadikan alasan tindakan spekulatif yang merugikan petani oleh perusahaan kelapa sawit.

Untuk itu, pihaknya menginstruksikan dinas yang membidangi perkebunan di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Riau untuk memperketat pengawasan di lapangan. Petugas daerah wajib memonitor proses penerapan harga dan memastikan seluruh transaksi pembelian TBS mengacu penuh pada harga penetapan resmi berkala dari Disbun Riau.

"Kita akan menindak secara tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga di luar koridor aturan yang berlaku sesuai kewenangann. Manajemen Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau diimbau keras untuk tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru dari pusat," terang Supriadi.

Ia menekankan seluruh PKS wajib mematuhi ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.

Tak sampai disitu, Disbun Riau juga meminta peran aktif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mengoordinasikan anggotanya agar tetap membeli TBS dengan harga wajar. Kemudian berharap asosiasi pekebun seperti Aspek-Pir, Apkasindo, dan Samade untuk mengedukasi para petani agar tidak terjebak dalam kepanikan yang berlebihan. (MNA/SP)


Muthia NA
Editor :FA Syam