Regulasi Ekspor Sawit Satu Pintu Dinilai Ganggu Stabilitas Pasar
Ketua Gapki Riau, Hartono. (Dok Gapki Riau)
SAWITNEWS.CO – Industri kelapa sawit Indonesia yang selama ini menjadi salah satu pilar strategis perekonomian nasional, kini menghadapi tantangan baru dengan lahirnya regulasi ekspor satu pintu yakni lewat BUMN. Kondisi dinilai berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap aktivitas perdagangan, produksi, hingga kesejahteraan petani sawit.
Dari catatan Gapki Riau, sektor kelapa sawit selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Industri ini melibatkan sekitar 41% petani swadaya, menyerap hingga 17 juta tenaga kerja, serta berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah pedesaan. Selain itu, kelapa sawit menjadi salah satu sumber devisa utama negara dengan kontribusi sekitar US$30 miliar/tahun.
Namun, regulasi ekpos lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) itu akan memicu kepanikan pasar. Sebab regulasi itu digunakan tanpa ada regulasi teknis yang jelas. Ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran logistik ekspor dan potensi peningkatan biaya operasional.
"Dampak lainnya terlihat pada aktivitas perdagangan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Sejumlah tender CPO dilaporkan mengalami penarikan diri (withdrawn/WD) karena pelaku pasar memilih menunggu kejelasan mekanisme penentuan harga dan implementasi kebijakan yang akan berlaku," ujar Ketua Gapki Riau Hartono, Senin (1/6), dikutip elaeis.co.
Menurutnya, ketidakpastian tersebut telah mulai dirasakan di tingkat hulu. Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dikabarkan membatasi pembelian tandan buah segar (TBS) dari petani karena khawatir kapasitas tangki penyimpanan mencapai batas maksimal. Penumpukan stok CPO yang terlalu lama berisiko meningkatkan kadar Free Fatty Acid (FFA) yang dapat menurunkan kualitas sekaligus harga jual produk.
Untuk itu pihaknya mendorong pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri. Proses penyusunan aturan juga dinilai perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, pekebun, akademisi, hingga asosiasi terkait.
"Saran kita, pemerintah perlu untuk memperkuat perannya sebagai regulator, verifikator, dan pengawas kebijakan, tanpa terlibat langsung sebagai pelaku perdagangan ekspor kelapa sawit. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan menciptakan iklim usaha yang sehat," bebernya.
Dalam aspek pengawasan, digitalisasi dinilai menjadi solusi strategis untuk mengatasi persoalan under-invoicing dan transfer pricing. Pengawasan berbasis teknologi informasi memungkinkan penegakan hukum dilakukan secara lebih tepat sasaran terhadap pelaku pelanggaran tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan.
Sejalan dengan itu, PT Danantara Sumberdaya Indonesia diusulkan untuk menjalankan fungsi sebagai institusi verifikator dan pengawas ekspor melalui pengembangan platform ekspor daring yang terintegrasi. Sistem tersebut dirancang sebagai mekanisme pengawasan tertutup (closed-loop system) yang mampu memantau data secara real time.
Data yang dipantau mencakup volume penerimaan TBS dan produksi di PKS, kapasitas serta volume stok tangki timbun, aktivitas logistik pengiriman, volume stok di fasilitas bulking maupun pelabuhan, hingga validasi transaksi penjualan domestik dan ekspor.
Ekosistem data tersebut juga dapat diintegrasikan dengan berbagai lembaga dan sektor terkait seperti Bea Cukai, BPDP, sektor perbankan, otoritas pelabuhan, serta surveyor resmi guna meningkatkan transparansi dan akurasi pengawasan.
"Kita juga menekankan pentingnya perlindungan hukum yang adil dan proporsional. Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara objektif dan bebas dari praktik kriminalisasi institusional yang berpotensi mengganggu iklim investasi di sektor perkebunan kelapa sawit," tandasnya. (MNA/SP)













