Masuk Meja Hijau

Tiga Pengurus KUD Karya Bersama Disidangkan atas Dugaan Korupsi Dana PSR Rp1,2 Miliar

Hukum Kamis, 25 September 2025 - 19:41 WIB
Tiga Pengurus KUD Karya Bersama Disidangkan atas Dugaan Korupsi Dana PSR Rp1,2 Miliar

Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto Istimewa)

SAWITNEWS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (24/9/2025). Perkara tersebut segera disidangkan.

Ketiga terdakwa merupakan mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama, yaitu Hendro Susilo Santoso selaku ketua, Maulana Khidzir sebagai sekretaris, dan Andri Pito Riyanto yang menjabat sebagai bendahara.

“Berkas perkara ketiga terdakwa dugaan korupsi dana PSR tahun 2020 telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujar Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto AS, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Mulia Putra.


Eka menjelaskan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah pelimpahan ini, kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, termasuk penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara ini,” tambah Eka.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika KUD Karya Bersama, yang berlokasi di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, menerima dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp10.590.138.000.

Dana tersebut ditujukan untuk program peremajaan kelapa sawit milik 147 pekebun dengan total luas lahan 353,0046 hektare, atau sekitar Rp30 juta per hektare.

Namun, pada 2021, tercatat sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan sekitar 41,8087 hektare mengundurkan diri dari program tersebut. Meskipun demikian, dalam laporan pertanggungjawaban yang diajukan, para terdakwa menyatakan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.


Akibatnya, sisa dana sebesar Rp1.254.234.000 yang seharusnya dikembalikan ke BPDPKS justru dicairkan oleh para terdakwa. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, dengan modus membuat laporan dan invoice fiktif.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.254.234.000 akibat perbuatan para terdakwa. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam