CHK Buka Kantor di Pekanbaru, Bidik Penguatan Tata Kelola Hukum Agribisnis Sawit
Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK) resmi membuka kantor perwakilan di Pekanbaru. (Dok CHK)
SAWITNEWS.CO – Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK) resmi membuka Kantor Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.
Kehadiran kantor ini ditujukan untuk memperkuat layanan hukum di sektor agribisnis sawit, agraria-kehutanan, tata kelola koperasi, hingga pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor).
CHK menawarkan layanan litigasi dan nonlitigasi dengan pendekatan pencegahan hukum atau preventive law.
Managing Partner sekaligus Direktur Utama Law Firm CHK, Rudianto Manurung SH MH CLA, mengatakan pembukaan kantor perwakilan di Riau merupakan respons terhadap kebutuhan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan usaha perkebunan.
Menurutnya, sektor perkebunan di Riau memiliki potensi besar, namun juga menghadapi berbagai persoalan hukum, seperti sengketa agraria, hubungan kemitraan perusahaan dengan petani, legalitas kawasan hutan, hingga pengelolaan perizinan dan dana publik.
"Citra Hukum Keadilan hadir tidak hanya untuk beracara di ruang sidang, tetapi memberikan audit kepatuhan hukum, mitigasi risiko Tipikor, dan pengawalan kontrak bisnis yang sehat,” kata Rudianto.
Ia menilai langkah tersebut penting agar investasi di daerah tetap terlindungi, sementara petani dan masyarakat mendapatkan haknya secara adil.
Dalam struktur CHK Perwakilan Riau, Dr Rino Afrino ST MM CAPO dipercaya sebagai Senior Advisor Agribisnis dan Hubungan Lembaga. Sementara Bangun Sinaga SH MH CLA menjabat Senior Lawyer sekaligus Kepala Operasional Hukum Perwakilan Riau.
Rino mengatakan persoalan hukum di sektor perkebunan kerap berkaitan dengan tata kelola kelembagaan petani dan koperasi yang belum optimal serta ketidakjelasan batas kawasan hutan.
Kondisi tersebut, katanya, dapat menghambat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) maupun sertifikasi keberlanjutan.
“Pendekatan hukum kami diarahkan untuk memperkuat posisi tawar petani, membenahi manajemen KUD dan hubungan perusahaan dengan petani, serta mendorong produktivitas TBS yang optimal dan berdaya saing,” jelas Rino yang juga dosen Agribisnis Universitas Koperasi Indonesia.
Sementara itu, Bangun Sinaga mengatakan kantor CHK di Sidomulyo Timur siap memberikan layanan konsultasi bagi petani, koperasi dan korporasi, pendampingan BUMD, audit lingkungan/ESG, hingga penanganan perkara Tipikor di sektor sumber daya alam.
CHK juga menyediakan layanan pemeriksaan spasial secara gratis bagi masyarakat untuk membantu mengetahui status legalitas lahan.
“Kami mengedepankan pendekatan preventive law. Sektor perkebunan dan pengelolaan dana publik di Riau membutuhkan kepatuhan regulasi yang ketat agar para pengambil kebijakan terhindar dari jerat pidana korupsi maupun sengketa administrasi perizinan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari layanan pro-bono, CHK meluncurkan dua program gratis bagi masyarakat Riau.
Pertama, layanan cek spasial kawasan hutan gratis. Layanan ini mencakup pemeriksaan awal titik koordinat atau poligon kebun terhadap sejumlah peta, seperti SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PIPPIB, PPTPKH dan RTRW.
Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mengetahui status lahan, termasuk apakah masuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan hutan.
Kedua, Klinik Hukum dan Penyuluhan Agribisnis yang digelar setiap dua pekan. Forum ini menyediakan konsultasi dan edukasi hukum gratis bagi petani, pengurus KUD, asosiasi maupun kelompok tani.
Materi yang diberikan meliputi legalitas lahan, kontrak kemitraan, penetapan indeks K dan harga TBS, serta tata kelola koperasi.
Peresmian kantor CHK Riau turut dihadiri pimpinan firma, tokoh masyarakat, perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, akademisi dari Unri dan Unilak, asosiasi perkebunan, pengusaha, pengurus koperasi tani dan advokat di Pekanbaru.
Kantor Perwakilan Law Firm Citra Hukum Keadilan berada di Jalan Gunsai RT 002/RW 005, Sidomulyo Timur, Pekanbaru. Layanan informasi dapat diakses melalui WhatsApp 082372508642. (MNA/SP)













