Presiden Prabowo Jumpa PM Anwar Ibrahim

Kelapa Sawit Indonesia dan Malaysia Kuasai 80 Pasar Dunia

Internasional Selasa, 28 Januari 2025 - 10:28 WIB
Kelapa Sawit Indonesia dan Malaysia Kuasai 80 Pasar Dunia

Presiden Prabowo bertemu PM Anwar Ibrahim di Kuala Lumpur, keduanya sepakat kawal komoditas kelapa sawit. (Dok Sekretariat Presiden)

SAWITNEWS.CO – Sebagai negara bersempadan, pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memiliki makna yang strategis. Apalagi kedua negara, sama-sama menjadikan sawit sebagai produk unggulan. Kesepakatan kedua kepala negara ini ditunggu banyak pihak.

Dalam pertemuan di Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur, Senin (27/1/2025) itu menghasilkan kesepakatan kerja sama strategis dalam berbagai bidang, termasuk kelapa sawit. Industri kelapa sawit merupakan komoditas utama kedua negara ini.

Presiden Prabowo mengatakan Indonesia dan Malaysia merupakan produsen terbesar kelapa sawit dunia, mencapai 80 persen dari produksi global.


“Setiap saya ke negara-negara tertentu mereka selalu mengatakan perlu kelapa sawit. Mesir, India, Pakistan, semua. Jadi saya kira, kita bisa berbuat banyak. Dan terima kasih sokongan dari Malaysia dalam hal-hal ini,” ujar Prabowo.

Sebagai informasi, Indonesia juga telah berhasil membuktikan diskriminasi Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO).

Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Putusan Panel WTO yang disirkulasikan pada 10 Januari 2025. Secara umum, Panel WTO menyatakan bahwa UE melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari UE seperti rapeseed dan bunga matahari.

UE juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain seperti kedelai.

Selain itu, Panel WTO juga menilai UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk), serta ada kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED)II.


Oleh karena itu, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan. (FSY/SP)

FSY
Editor :MNA