Kongkalikong Konglomerat Sawit

PT Ciliandra Perkasa Terseret Kasus Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun

Metropolis Sabtu, 06 September 2025 - 23:55 WIB
PT Ciliandra Perkasa Terseret Kasus Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun

Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), saat menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Agung, Kamis (16/1/2025), mengusung sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan Tangkap Ciliandra Fangiono. (Foto Istimewa)

SAWITNEWS.CO – Nama Ciliandra Fangiono kembali mencuat dalam pusaran dugaan korupsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp57 triliun. Perusahaan miliknya, PT Ciliandra Perkasa, tercatat menerima insentif biodiesel hingga Rp2,18 triliun dalam kurun 2016–2020.

PT Ciliandra Perkasa berada di bawah kendali First Resources Group Ltd atau Surya Dumai Group, konglomerasi sawit yang dibangun ayahnya, Martias Fangiono. Grup ini menguasai ratusan ribu hektare kebun sawit di Riau, Kalimantan, dan wilayah lain.

Dengan skema insentif BPDPKS, negara justru menyalurkan dana jumbo ke perusahaan-perusahaan yang sudah mapan.


“Negara memberikan subsidi kepada konglomerat yang sejatinya tidak memerlukan bantuan. Inilah akar ketidakadilan dalam program biodiesel,” kata Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir), Jackson Sihombing, saat ditemui di Pekanbaru, pada Sabtu pagi, (6/9/2025).

Jackson menyebut Kejaksaan Agung terlalu lama menahan diri. Sejak penyidikan diumumkan pada 7 September 2023, belum ada satu pun tersangka. “Kalau kasus ini tidak dituntaskan, publik berhak curiga ada kekuatan besar yang melindungi,” ujarnya.

Data yang dihimpun Petir menunjukkan setidaknya 23 perusahaan sawit menikmati aliran dana BPDPKS. PT Wilmar Bioenergi Indonesia memperoleh lebih dari Rp9 triliun, PT Wilmar Nabati Indonesia Rp8,76 triliun, dan PT Musim Mas Rp7,19 triliun. Nama lain yang tercatat adalah PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Sinarmas Bio Energy, hingga PT Tunas Baru Lampung Tbk, masing-masing mengantongi triliunan rupiah.

Sejumlah perusahaan dan pejabat sudah dipanggil Kejaksaan Agung, dari manajer produksi sawit hingga pejabat PT Pertamina. Bahkan, penyidik sempat memeriksa manajer PT Jhonlin Agro Raya Tbk milik pengusaha Haji Isam. Namun, belum ada kepastian kapan saksi-saksi itu akan naik status menjadi tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, beralasan penyidikan berjalan lambat karena kompleksitas perkara. Penyidik, kata dia, masih menunggu analisis ahli ekonomi untuk menelusuri aliran dana. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya.


“Alasan yang sama terus diulang. Sementara bukti penerima dana sudah jelas,” ujar Jackson.

Kasus ini memperlihatkan wajah lain dari bisnis sawit: jalinan erat antara pengusaha raksasa, politik, dan birokrasi. Bagi Jackson, keberanian Kejaksaan Agung mengusut kasus BPDPKS akan menjadi tolok ukur apakah hukum bisa menembus tembok konglomerasi sawit yang sudah lama dianggap kebal. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam