DPRD Riau Ajak Dialog Terkait Wacana Pajak Air Permukaan Sawit
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto. (Dok DPRD Riau)
SAWITNEWS.CO – Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama menyikapi polemik rencana penerapan pajak air permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit. Ia menilai perdebatan yang berkembang, termasuk penolakan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), perlu diarahkan ke ruang dialog terbuka agar tidak memicu kesalahpahaman publik.
Menurut Kaderismanto, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu pembagian kewenangan pajak. Pajak air permukaan berada di bawah otoritas pemerintah provinsi, sedangkan pajak air bawah tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Pajak air permukaan itu kewenangan provinsi, sementara pajak air bawah tanah menjadi hak dan kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, wacana yang berkembang di DPRD menghitung pajak air permukaan berdasarkan jumlah batang sawit per hektare. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut masih terbuka untuk dibahas bersama para pelaku usaha dan organisasi petani.
“Jika ada penolakan, mari duduk bersama. Kami terbuka untuk dialog,” katanya.
Kaderismanto mengaitkan wacana pajak ini dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Riau. Luas perkebunan sawit yang mencapai jutaan hektare, menurutnya, berbanding lurus dengan tingginya mobilitas angkutan hasil panen. Sementara itu, kemampuan APBD membiayai perbaikan jalan terbatas.
Ia menyoroti praktik di lapangan, di mana truk pengangkut sawit kerap membawa muatan melebihi kapasitas jalan. Jalan dengan daya dukung 6 ton, kata dia, sering dilintasi kendaraan bermuatan 8 hingga 12 ton sehingga mempercepat kerusakan.
“Kalau kerusakan terus berulang, APBD yang menanggung. Padahal pengguna jalan dengan tonase besar didominasi kendaraan sektor perkebunan,” ujarnya.
DPRD, lanjutnya, ingin mencari formula kebijakan yang adil: tidak memberatkan petani, tetapi tetap memberi kontribusi bagi perbaikan infrastruktur yang juga mendukung distribusi hasil panen.
Ia memaparkan simulasi perhitungan pajak sekitar Rp1.700 per batang per tahun. Dengan asumsi satu hektare berisi 130 batang, pajak diperkirakan sekitar Rp215 ribu per hektare per tahun. Jika produksi rata-rata 18 ton per hektare per tahun dan harga tandan buah segar (TBS) mengikuti harga pasar saat ini, potensi pendapatan kotor petani bisa mencapai sekitar Rp24 juta per hektare per tahun.
Dengan perbandingan tersebut, Kaderismanto menilai besaran pajak relatif kecil. Ia menegaskan, penerimaan pajak akan kembali untuk pembangunan jalan dan infrastruktur penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk sektor perkebunan.
Ia berharap perbedaan pandangan antara DPRD, pemerintah daerah, dan Apkasindo dapat diselesaikan melalui komunikasi konstruktif demi menjaga keberlanjutan usaha sawit sekaligus mendukung pembangunan daerah. (MNA/SP)













