DPRD Riau Minta Pabrik Sawit Pasang Water Meter untuk Cegah Kebocoran Pajak
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis. (Dok Diskominfotik Riau)
SAWITNEWS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meminta perusahaan pabrik sawit agar menggunakan aplikasi water meter dalam penggunaan air permukaan.
Hal itu seiring dengan banyaknya kebocoran pajak air permukaan yang selama ini dinilai belum maksimal. Pasalnya, pengukuran pajak air permukaan yang tidak berdasarkan water meter.
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, mengatakan bahwa saat ini Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah tengah menggali sektor-sektor yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
Salah satunya adalah dari sektor pajak air permukaan. Ia menilai, pajak air permukaan yang belum tergarap maksimal masih bisa ditingkatkan bahkan dua kali lipat.
Sebagai upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PAD dari pajak air permukaan adalah dengan menggunakan water meter.
Budiman, menyebut bahwa penghitungan penggunaan air permukaan oleh perusahaan atau pabrik berdasarkan tonase, bukan water meter. Sehingga penghitungan itu cenderung merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Oleh sebab itu, terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan air permukaan, yaitu pabrik kelapa sawit, kita minta data final dan juga agar aplikasi pemasangan water meter itu betul-betul pada standarnya," ujar Budiman, Jumat (6/3/2026).
Politisi Gerinda dari Dapil Rokan Hulu itu mengungkap, bahwa selama ini pabrik sawit di Riau ada kesalahan pemasangan. Mereka menggunakan kalkulasi tonase dalam penghitungan air permukaan.
"Yang kita nampak selama ini rupanya ada kesalahan pemasangan dan juga tidak aktifnya water meter, dan mereka menggunakan kalkulasi-kalkulasi tonase. Itu kan sangat merugikan kita provinsi," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, seiring dengan berjalannya Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah, dirinya juga mendorong agar Pergub Nomor 37 Tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, direvisi.
Pergub tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan saat sekarang, sehingga perlu penyesuaian, terutama terkait nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan. (MNA/SP)













