Agrinas Diminta Serahkan 2.339 Hektar Lahan di Kukok kepada Masyarakat Lokal
Dr Mardianto Manan MT. (Dok Diskominfotik Kuansing)
SAWITNEWS.CO – PT Agrinas Palma Nusantara diminta untuk menyerahkan 2.339 hektar lahan PT Duta Palma Nusantara di kawasan Kukok, Kabupaten Kuantan Singingi kepada masyarakat lokal.
Desakan ini disampaikan tokoh intelektual Kuansing, Dr Mardianto Manan MT. Mantan anggota DPRD Riau ini mengungkapkan lahan PT Duta Palma di kawasan Kukok kini telah diserahkan Kejagung kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara dari lahan PT Duta Palma tersebut ada sekitar 2.339 he?tar berada di luar HGU. Lahan di luar HGU ini menurut Mardianto Manan harus diserahkan kepada masyarakat lokal.
“Lahan di luar HGU ini harus diserahkan kepada masyarakat lokal. Sebab lahan itu berada di atas lahan adat masyarakat lokal,” ungkap Mardianto.
Ia menambahkan informasi yang disampaikannya berdasarkan data-data yang diterimanya dari salah seorang anggota Tim Pansus Pajak dan Penertiban Perizinan DPRD Riau yang dibentuk pada periode 2014–2019.
“Data ini hasil overlay menggunakan satelit Citra Landsat,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, lahan HGU PT Duta Palma Nusantara di kawasan Kukok seluas 13.039 hektar, namun luas tanam yang terpantau satelit Citra Landast seluas 15.378 hektar. Artinya PT Duta Palma Nusantara telah membangun kebun di luar lahan HGU seluas 2.339 hektar.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menyerahkan pengelolaan lahan sawit hasil sitaan korupsi PT Duta Palma Group seluas lebih dari 216.000 hektar hingga 221.000 hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN).
Penyerahan yang berlangsung pada Maret 2025 itu termasuk kebun kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara. Hanya saja luas tanam kebun sawit PT Duta Palma di kawasan Kukok ini melebihi luas HGU.
Oleh karena itu Mardianto Manan mendesak PT Agrinas Palma Nusantara yang kini mengelola lahan perkebunan PT Duta Palma untuk menyerahkan lahan di luar HGU tersebut kepada masyarakat lokal. Sebab lahan 2.339 hektar itu tidak masuk dalam penyerahan Kejagung.
“Kejagung tentu menyerahkan lahan kepada Agrinas seluas HGU PT Duta Palma saja,” katanya.
Tokoh yang sering berdiri bersama masyarakat saat berhadapan dengan PT Duta Palma di masa lalu itu menekankan tidak ada alasan bagi PT Agrinas Palma Nusantara untuk tidak menyerahkan lahan seluas 2.339 hektar kepada masyarakat lokal.
“Lahan seluas 2.339 hektar itu kan berada di luar HGU PT Duta Palma, tidak ada alasan bagi PT Agrinas untuk tidak menyerahkannya kepada masyarakat lokal,” tandasnya.
Ia berharap tokoh-tokoh masyarakat Kuansing khususnya dari desa sekitar perkebunan PT Duta Palma yang kini dikelola PT Agrinas agar memperjuangkan haknya melalui prosedur yang benar dan tepat.
Ia juga menyebutkan sudah terlalu banyak pengorbanan masyarakat Kuansing dalam memperjuangkan haknya yang dirampas PT Duta Palma Nusantara. Mulai dari ditahan dan dipenjarakan hingga ada yang meninggal di penjara.
“Kini lahan itu dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Semoga perjuangan kali ini membuahkan hasil,” harap Mardianto Manan. (MNA/SP)













