Minta Skema Lebih Adil

Porsi Daerah Hanya 4 Persen, DBH Sawit Picu Kritik dari Riau

Metropolis Rabu, 06 Mei 2026 - 14:09 WIB
Porsi Daerah Hanya 4 Persen, DBH Sawit Picu Kritik dari Riau

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sawit di Pekanbaru. (Dok Diskominfotik Riau)

SAWITNEWS.CO – Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan skema terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026. Dalam aturan ini, besaran alokasi DBH sawit ditetapkan sebesar 4 persen oleh pemerintah pusat.

Perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan RI, Sandy Firdaus, mengatakan bahwa DBH sawit pada dasarnya memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dari sektor sumber daya alam seperti migas dan minerba. Menurutnya, kehadiran DBH sawit merupakan bentuk kebijakan fiskal yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi nasional.

“Dana Bagi Hasil (DBH) sawit pada dasarnya memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan DBH pada umumnya. Jika ditarik ke belakang, skema DBH selama ini lazimnya bersumber dari sektor sumber daya alam seperti DBH migas dan minerba," katanya di Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).


Dijelaskan, sektor perkebunan sawit, dinilai memiliki kontribusi besar sehingga perlu mendapatkan skema distribusi yang lebih adil. Ia menambahkan bahwa pembentukan DBH sawit tidak mengikuti pola regulasi biasa. Aturan ini lahir melalui pembahasan bersama DPR RI, sehingga substansinya merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian dan legislatif.

“Namun, seiring perkembangan waktu, pemerintah bersama DPR melihat adanya kebutuhan untuk menghadirkan jenis DBH sawit. Berbeda dengan peraturan pemerintah pada umumnya, regulasi terkait DBH sawit dirancang melalui pembahasan dan persetujuan DPR, khususnya Komisi XI," jelasnya.

Diterangkan, dalam Pasal 9 PP 38 Tahun 2023 telah diatur arah penggunaan DBH sawit. Dana tersebut difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan yang menjadi kebutuhan utama di daerah penghasil sawit.

Selain itu, penggunaan dana juga mencakup kegiatan lain yang mendukung konektivitas dan produktivitas wilayah. Infrastruktur yang memadai diharapkan mampu memperlancar distribusi hasil daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan demikian, isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan legislatif. Secara teknis, dalam Pasal 9 PP 38 Tahun 2023 diatur bahwa penggunaan DBH sawit difokuskan antara lain untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta kegiatan lainnya," terangnya.


Pendanaan kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bentuk sinergitas dengan sumber dana lain. Satu diantaranya adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang turut memberikan dukungan dalam pengembangan sektor sawit.

“Pendanaan kegiatan tersebut juga disinergikan dengan sumber dana lain, termasuk dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, DBH sawit memang tidak dirancang untuk berdiri sendiri," tambahnya.

Terkait alokasi ke daerah yaitu 4 persen, Sandy menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan DPR RI setelah melalui proses evaluasi. Menurutnya, angka tersebut mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan daerah dan kapasitas fiskal nasional.

“Besaran alokasi yang saat ini ditetapkan 4 persen merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Lahirnya PMK Nomor 10 Tahun 2026 juga merupakan hasil evaluasi dari implementasi PMK Nomor 91 Tahun 2023 selama tiga tahun terakhir," tegasnya.

Lebih lanjut, perubahan tidak hanya terjadi pada besaran alokasi. PMK 10 tahun 2026  juga mengatur terkait mekanisme distribusi dana. “Perubahan dalam PMK 10 Tahun 2026 adalah dalam mekanisme alokasi. DBH sawit kini mempunyai pagu minimal bagi daerah penerima.” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau, Herman Boedoyo menuturkan dana bagi hasil sawit Riau seperti raksasa yang kakinya terpaku. Menurutnya, Riau selama ini hanya menjadi penonton dalam rantai nilai global, meskipun menanggung dampak langsung seperti kerusakan infrastruktur dan tekanan lingkungan.

"Berdasarkan data, dana bagi hasil sawit mulai disalurkan sejak tahun 2023, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, jika kita cermati, tren alokasinya justru menurun," tuturnya.

Diterangkan, alokasi DBH sawit secara nasional mengalami tren penurunan sejak 2023 hingga tahun 2026. Penurunan ini dinilai semakin berat karena dana tersebut harus dibagi ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia. Sementara itu, porsi DBH untuk daerah hanya sekitar 4 persen, sedangkan 96 persen dikelola pemerintah pusat.

"Dari sekitar Rp3,65 triliun pada 2023, turun menjadi Rp3 triliun, kemudian turun lagi Rp1,2 triliun, hingga pada 2026 hanya sekitar Rp756 miliar secara nasional. Angka ini tentu menjadi perhatian serius, karena masih harus dibagi ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia," terangnya.

Lebih lanjut, kondisi tersebut mencerminkan kegelisahan panjang yang selama ini dirasakan daerah penghasil sawit seperti Riau. Herman menyebut, meski Bumi Lancang Kuning memiliki luas perkebunan sawit terbesar, manfaat ekonominya belum sepenuhnya dinikmati di daerah.

"Dalam waktu 2024 hingga 2026, penerimaan DBH Sawit Riau terjun bebas hingga lebih dari 75 persen. Apalagi, dalam skema saat ini porsi untuk daerah hanya sekitar 4 persen, sementara 96 persen dikelola oleh pemerintah pusat melalui pungutan ekspor dan bea keluar. Ke depan, kami memandang perlu adanya pengembangan skema DBH yang lebih adil dan adaptif," pungkas Ketua ISEI Riau, Herman. (MNA/MCR)

Muthia NA
Editor :FA Syam