Danantara Siap Jadi Pintu Tunggal Ekspor, 10 Raja Sawit Terbesar Disorot
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Jogja Financial Festival 2026. (Foto Istimewa)
SAWITNEWS.CO – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mengendalikan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui sistem satu pintu mulai menyoroti para pelaku utama industri komoditas nasional.
Di sektor kelapa sawit, perhatian publik tertuju pada 10 kelompok usaha besar yang selama ini mendominasi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya dari Indonesia ke pasar global.
Rencana pengendalian ekspor tersebut akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Danantara), badan usaha milik negara yang disiapkan menjadi pintu tunggal ekspor berbagai komoditas strategis.
Pemerintah menilai langkah itu diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap arus perdagangan luar negeri sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara.
Kebijakan ini muncul setelah Presiden Prabowo menerima laporan mengenai dugaan praktik penyimpangan dalam ekspor komoditas Indonesia, termasuk manipulasi harga dan volume ekspor yang berpotensi merugikan negara.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan tata kelola ekspor SDA secara menyeluruh.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan regulasi teknis terkait ekspor satu pintu saat ini masih dalam tahap penyelesaian.
Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut berlaku penuh mulai 1 Januari 2027, dengan masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo secara khusus meminta dilakukan kajian terhadap praktik ekspor sejumlah komoditas unggulan Indonesia setelah menerima laporan mengenai dugaan under invoicing.
Menurut Purbaya, praktik tersebut dilakukan dengan mencantumkan harga ekspor lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya atau melaporkan volume barang lebih kecil dibandingkan jumlah yang diekspor.
"Harganya dimainin lebih rendah dibandingkan dari harga dijual atau kadang-kadang volume diturunkan. Jadi mereka bisa dibilang sebagian diselundupkanlah. Jadi habis itu beliau nanya ke saya, coba kamu pelajari," ujar Purbaya dalam Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam penelusurannya, Purbaya mengaku memeriksa pola pengapalan 10 perusahaan CPO terbesar Indonesia.
Dari hasil pengamatan awal, sebagian ekspor ke Amerika Serikat disebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perusahaan perantara di Singapura.
"Jadi saya periksa 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia. Saya random pengapalannya ke luar negeri seperti apa. Rupanya biasanya ekspor ke AS tidak langsung, mereka lewat pedagang perantara di Singapura," katanya.
Siapa Saja Raja Sawit yang Dimaksud?
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menjelaskan bahwa 10 perusahaan yang dimaksud merupakan kelompok usaha sawit terbesar yang memiliki rantai bisnis terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Mereka menguasai mata rantai industri mulai dari perkebunan, pabrik kelapa sawit, industri pengolahan, perusahaan perdagangan atau eksportir, hingga jaringan perusahaan afiliasi di negara tujuan ekspor.
"Sebetulnya banyak perusahaan trader atau eksportir minyak sawit dan turunannya. Semua ada daftarnya di Kemendag. Sepuluh perusahaan yang disebut Menkeu merupakan grup usaha sawit yang terintegrasi dari hulu sampai hilir," kata Tungkot.
Berdasarkan data PASPI, berikut 10 perusahaan eksportir sawit terbesar yang menjadi bagian dari kelompok usaha raksasa sawit Indonesia:
- PT Eka Dura Indonesia (Astra Agro Lestari Group)
- PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri Group)
- PT Energi Unggul Persada (KPN Corp Group)
- PT Intibenua Perkasatama (Wilmar Group)
- PT Ivo Mas Tunggal (Sinar Mas Group)
- PT Karya Indah Alam Sejahtera (Wings Group)
- PT Letawa (Astra Agro Lestari Group)
- PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group)
- PT Musim Mas (Musim Mas Group)
- PT Nagamas Palm Oil Lestari (Permata Hijau Group)
Menutup Celah Kebocoran
Tungkot menilai praktik misinvoicing, baik berupa under invoicing maupun over invoicing, termasuk manipulasi kuantitas, kualitas, harga, hingga transfer pricing, merupakan bentuk penyimpangan yang dapat merugikan negara.
Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya mengurangi potensi penerimaan pajak, tetapi juga berdampak pada pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE).
"Bagi Indonesia, selain misinvoicing tersebut ada lagi masalah yakni DHE tidak masuk ke sistem perekonomian kita, melainkan parkir di luar negeri," ujarnya.
Kondisi itu, kata Tungkot, dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional karena mengurangi pasokan devisa di dalam negeri.
Dampaknya antara lain terhadap nilai tukar rupiah, tingkat suku bunga, hingga kemampuan ekonomi menciptakan lapangan kerja dan investasi baru.
Karena itu, ia menilai kebijakan pengendalian ekspor SDA yang digagas Presiden Prabowo harus dilihat sebagai upaya memperbaiki tata kelola perdagangan nasional, bukan sebagai langkah untuk mencari kesalahan para pelaku usaha.
"Pemerintah sedang memperbaiki penyimpangan yang telah lama terjadi. Itu bagus untuk Indonesia ke depan. Sebagian orang melihat seperti itu karena kurang memahami tujuan kebijakan tersebut," kata Tungkot. (MNA/SP)













