Gulat Ketua DPP APKASINDO: Ini Menjadi Tantangan Daerah Penghasil Sawit
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr Gulat ME Manurung. (Dok APKASINDO)
SAWITNEWS.CO – Langkah pemerintah yang secara resmi menghentikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit, membuat terkejut banyak pihak, terutama petani, organisasi sawit, apatah lagi daerah penghasil sawit seperti Provinsi Riau. Tapi, apa mau dikata, keputusan ini sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Lucky Alfirman.
Dalam keputusan ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/KM.7/2024 menghentikan DBH Sumber Daya Alam Kehutanan serta DBH Cukai hasil tembakau untuk TA 2024.
Kebijakan tersebut menetapkan penghentian tiga jenis DBH, yakni DBH Perkebunan Sawit, DBH Sumber Daya Alam Kehutanan, dan DBH Cukai Hasil Tembakau. Dalam surat itu, juga merinci provinsi, kabupaten dan kota yang tercantum yang terkena dampak dari aturan ini.
“Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. Ini menjadi sisa lebih perhitungan anggaran pada Rekening Kas Umum Negara,” ujar Lucky.
‘’Dengan kebijakan ini, pemerintah akan mencari strategi baru dalam mengelola pendapatan dan mengembangkan sektor perkebunan sawit secara berkelanjutan tanpa bergantung pada DBH yang sebelumnya disalurkan oleh pemerintah pusat,’’ lanjutnya.
Kontan saja, ini memicu respon berbagai pihak. Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr Gulat ME Manurung, MP,C.IMA, menyebut kebijakan ini berpotensi mempengaruhi keuangan daerah penghasil kelapa sawit dan sektor kehutanan. Mengingat dana tersebut sebelumnya menjadi salah satu sumber pendapat penting bagi pemerintah daerah.
Apa alasannya? Gulat tidak ingin berspekulasi atas putusan itu. “Saya belum mendapatkan informasi mengapa kebijakan tersebut diambil. Namun yang pasti hal ini menjadi tantangan bagi stakeholder sawit di semua daerah produsen sawit,” kata Gulat.
Lebih jauh, Gulat menjelaskan sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Sawit, semua daerah sejak tahun 2023-2024 mendapatkan DBH sesuai aturan yang ditetapkan.
“DBH Sawit itu kan diambil dari Pungutan Ekspor (PE) yang di kelola dan disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), jadi itu bukan APBN,’’ jelasnya.
Dirinya tidak menampik akan banyak persoalan yang akan muncul. Ini akan membuat banyak pihak minta penjelasantermasuk ke DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).
‘’Kita berharap ini tidak menimbulkan gejolak dan keresahan. Kami akan diskusikan dengan pihak-pihak terkait. Hingga saat ini sudah banyak petani sawit akan banyak menanyakan hal itu. Dan kami harus punya jawaban,” ujar Gulat lagi. (FSY/SP)













