Harga MINYAKITA yang Naik

Mendag Budi Santoso: Kalau Tetap Melakukan, Kita Cabut Izin Distributornya

Nasional Kamis, 06 Maret 2025 - 11:27 WIB
Mendag Budi Santoso: Kalau Tetap Melakukan, Kita Cabut Izin Distributornya

Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam sebuah pengecekan lapangan di Jakarta. (Dok Kemendag RI)

SAWITNEWS.CO – Sebagai produk turunan dari industri kelapa sawit. Minyak merk MINYAKITA menjadi sorotan saat puasa ini. Melambungnya harga bahan pokok di beberapa daerah, termasuk harga minyak goreng ini. Akibatnya pemerintah memberikan perhatian khusus dan menyatakan siap memberikan sanksi kepada distributor yang terbukti nakal.

“Ada sanksinya. Kita peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu kita cabut izin distributornya,” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Jakarta.

Disampaikannya, MINYAKITA kalau dari sisi pasokan tidak ada masalah, kemudian dari sisi harga Kementerian Perdagangan (Kemendag, red) sudah mengatur kalau dari produsen ke distributor lini 1 harganya Rp13.500, kemudian dari distributor lini 1 ke distributor lini 2 harganya Rp14.000, distributor lini 2 ke pengecer Rp14.500, sehingga harga MINYAKITA di konsumen itu Rp15.700.


“Memang kenapa kemudian harga mahal? Yang paling utama sebenarnya karena distribusi. Kami sudah menemukan beberapa temuan di lapangan, ini distributor lini 2 ketika menjual kepada pengecer itu ada yang nakal dengan membuat harus membeli minimal sekian. Misalnya distributor lini 2 menjual minimal harus 50 dus atau 100 dus MINYAKITA yang itu tidak mampu dibeli oleh pengecer. Dengan demikian, hanya pengecer bermodal besar yang bisa membeli MINYAKITA ke distributor lini 2,” jelas Budi.

Akhirnya pengecer besar menjual lagi MINYAKITA kepada pengecer kecil, tidak langsung ke konsumen. Hal ini tentunya membuat rantai distribusi MINYAKITA semakin panjang dan harganya semakin mahal ketika sampai di tangan konsumen.”Itu yang sedang kita awasi selama ini bersama Satgas Pangan dan juga pemerintah daerah,” jelas Budi.

Budi juga mengaku telah bertemu dengan produsen minyak untuk dapat memasok MINYAKITA dua kali lipat lebih besar kepada pengecer untuk memastikan kelancaran distribusi pada masyarakat.

“Kami telah meminta produsen minyak goreng untuk meningkatkan penyaluran pasokan MINYAKITA sebanyak dua kali lipat selama HBKN Bulan Ramadan dan Idulfitri 2025. Kami sudah memanggil seluruh produsen dan mereka sepakat untuk memasok dua kali lipat,” jelas Budi lagi.

Selain itu, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri, 38 Pemda, dan 4 Balai Pengawasan Tertib Niaga bakal melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan, dan kesesuaian HET MinyaKita. Serta menginstruksikan kepada Asosiasi Pelaku Usaha Industri Kelapa Sawit serta produsen minyak goreng untuk tidak melakukan bundling MINYAKITA.


Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, distributor lini 1 yang selanjutnya disebut D1 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46315 yang memperoleh minyak goreng rakyat dari produsen minyak goreng, dan terdaftar pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) serta melakukan distribusi minyak goreng rakyat kepada distributor lini 2 dan/atau Pengecer.

Sedangkan distributor lini 2 yang selanjutnya disebut D2 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46315 yang memperoleh minyak goreng rakyat dari D1 dan terdaftar pada SIMIRAH serta melakukan distribusi minyak goreng rakyat kepada pengecer. (FSY/SP)

FA Syam
Editor :MNA