Kejagung Sita Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Grup
Konferensi pers penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11,8 Triliun di Kejagung, Jakarta. (Dok Kejagung)
SAWITNEWS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Uang tersebut disita dari terdakwa 5 korporasi yang tergabung dalam Wilmar Grup.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Sutikno menjelaskan, kelima terdakwa tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wimar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti yang telah diketahui bahwa 5 terdakwa korporasi tersebut di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
“Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Adapun, berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk. Yakni kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara.
“(Kerugian) Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619 (Rp11,88 triliun),” ucap Sutikno.
Secara rinci kerugian negara yang dilakukan PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832 (Rp3,99 triliun), PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964 (Rp39,75 miliar), PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417 (Rp483,96 miliar), PT Wimar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077 (Rp57,30 miliar), dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326 (Rp7,30 triliun).
“Bahwa dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang dikumpulkan. Total seluruhnya yaitu Rp11.880.351.802.619 (Rp11,88 triliun),” ungkap Sutikno. (MNA/SP)













