B50 Terancam Mundur, Pemerintah Pertimbangkan B45 Jadi Opsi Sementara
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto Istimewa)
SAWITNEWS.CO – Rencana pemerintah untuk mengimplementasikan mandatori biodiesel B50 pada tahun 2026 mulai menunjukkan tanda-tanda penundaan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang untuk mengganti target B50 menjadi B45, setidaknya hingga uji coba B50 rampung dan memberikan hasil yang memadai.
“Kita sekarang sedang uji coba. Sekarang kan B40 sudah berjalan dan Alhamdulillah bagus. Ke depan kita dorong ke B50, tetapi kita lihat dulu hasil uji cobanya. Apakah langsung B50 atau lewat B45 dulu? Nanti diputuskan setelah hasilnya keluar,” ujar Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/9/2025).
Menurut Bahlil, saat ini uji coba atau road test biodiesel B50 telah memasuki tahap ketiga. Namun, ia belum memastikan kapan proses ini akan selesai. “Kalau sudah oke, sudah perform, baru akan kita umumkan,” pungkasnya.
Pernyataan Bahlil ini seolah mengkonfirmasi sinyal belum matangnya kesiapan menuju B50. Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa secara resmi target implementasi B50 masih pada 2026. Namun, ia mengakui bahwa road test bahkan belum dimulai saat pernyataan tersebut disampaikan bulan lalu.
“Pak Menteri dan Pak Wamen merencanakan 2026. Tapi bulannya belum bisa dipastikan, tergantung progres uji coba ini,” ujar Eniya.
Uji coba biodiesel B50 sendiri diperkirakan memakan waktu 6 hingga 8 bulan. EBTKE menyatakan bahwa tes ini penting untuk memastikan bahwa campuran 50% minyak sawit dengan solar tidak merusak performa maupun ketahanan mesin kendaraan.
Meskipun B50 berpotensi tidak diterapkan tahun depan, Ditjen EBTKE menegaskan tetap akan menyiapkan skema dan infrastruktur untuk implementasinya.
Namun, dari sisi industri, terutama sektor pertambangan, kebijakan mandatori biodiesel justru menjadi sorotan. Indonesia Mining Association (IMA) menyuarakan keberatan terhadap rencana penerapan B50, bahkan menilai bahwa kebijakan B40 yang berlaku saat ini pun sudah menjadi beban.
“Pemerintah perlu mengkaji ulang B50. B40 saja belum dievaluasi secara menyeluruh, padahal itu seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sesuai Kepmen ESDM No. 34/2024,” tegas Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia.
IMA meminta agar pemerintah melibatkan pelaku usaha dari hulu ke hilir dalam evaluasi dan pengambilan keputusan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap operasional alat berat di sektor pertambangan yang sangat bergantung pada efisiensi bahan bakar.
Tak hanya soal teknis dan industri, secara infrastruktur, target B50 pada 2026 juga dinilai berat. Dalam laporan terbaru dari BMI, lembaga riset di bawah Fitch Solutions, kapasitas produksi biodiesel domestik Indonesia memang nyaris cukup untuk memenuhi kebutuhan B50 – tapi dengan margin yang sangat tipis.
Untuk mendukung B50, Indonesia membutuhkan kapasitas produksi sebesar 19 juta kiloliter (kl). Saat ini, kapasitas yang tersedia hanya 19,6 juta kl, dengan tingkat utilisasi rata-rata 85% per Maret 2025 menurut data Aprobi.
“Ini meninggalkan buffer yang sangat tipis dan bisa memberikan tekanan besar pada fasilitas produksi yang ada,” tulis BMI dalam laporannya.
Lebih lanjut, BMI menyebut bahwa implementasi B50 pada 2026 hanya akan realistis jika ada tambahan kapasitas produksi. Saat ini, pemerintah tengah membangun tiga pabrik biodiesel berkapasitas besar, namun untuk mencapai target dengan aman, Indonesia membutuhkan setidaknya lima pabrik.
Dengan segala tantangan teknis, kapasitas, dan keberatan dari sektor industri, keputusan final terkait implementasi mandatori B50 kini bergantung pada hasil uji coba yang sedang berlangsung. Pemerintah membuka opsi realistis untuk menerapkan B45 lebih dulu sebagai transisi, sembari menuntaskan kesiapan penuh menuju B50. (MNA/SP)













