Berpotensi Timbulkan Guncangan Ekonomi

Sawit Diambang Krisis: Denda Satgas PKH dan Ancaman PHK Massal

Nasional Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:17 WIB
Sawit Diambang Krisis: Denda Satgas PKH dan Ancaman PHK Massal

Ilustrasi suasana perkebunan kelapa sawit di Indonesia. (Dok BPDP)

SAWITNEWS.CO – Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadi tantangan baru bagi sektor industri sawit nasional. Sehingga mengundang kritik dari pengamat hukum dan akademisi.

Alih-alih peraturan baru dapat memberikan kepastian hukum. Sejatinya aturan tersebut menjadi solusi bagi lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Dengan mekanisme yang ada, namun sebaliknya mengancam.

Dari aturan itu, muncul kebijakan penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan kelapa sawit, dengan nilai denda yang mencapai triliunan rupiah. Ini dinilai oleh beberapa kalangan berisiko mendorong kebangkrutan massal, mengguncang iklim investasi, serta memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar.


Dari informasi dikutip sawitindonesia.com, hingga Desember 2025, Satgas PKH menagih denda administratif sebesar Rp38,6 triliun kepada 71 perusahaan yang mayoritas bergerak di sektor sawit dan pertambangan. Seluruh perusahaan tersebut diklaim beroperasi di kawasan hutan.

Tekanan terhadap industri diperkirakan meningkat pada 2026. Pemerintah memproyeksikan potensi penerimaan denda administratif dari sektor kelapa sawit mencapai Rp109,6 triliun, sementara dari sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun. Secara bersamaan, negara mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.

Kebijakan tersebut memantik kekhawatiran serius tentang dampak ekonomi dan sosial yang akan ditanggung industri sawit yang menjadi industri strategis nasional.

Ahli Hukum Kehutanan dan Pengamat Kebijakan Agraria dari Universitas Al Azhar Jakarta, Dr Sadino SH MH, menilai skema denda administratif dalam PP 45/2025 berpotensi mematikan ratusan perusahaan perkebunan sawit.

“Penerapan denda tetap sebesar Rp25 juta per hektare per tahun yang diberlakukan secara retroaktif. Untuk kebun sawit berumur 20 tahun, total kewajiban dendanya bisa mencapai Rp375 juta per hektare. Angka tersebut sangat tidak masuk akal karena melampaui empat kali lipat nilai pasar kebun sawit, yang rata-rata hanya Rp50 hingga Rp100 juta per hektare,” ujarnya, Kamis (8/1/2026), di Bogor, Jawa Barat.


Menurut Dr Sadino, PP 45/2025 memiliki cacat hukum mendasar. Regulasi ini, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pertama, PP ini mengubah dasar perhitungan denda dari yang seharusnya berbasis keuntungan ekonomi menjadi tarif tetap. Kedua, penerapan denda berlaku surut melanggar asas hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 P/HUM/2023. Ketiga, proses pembentukannya tidak memenuhi asas meaningful participation,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr Sadino mengatakan dari 429 perusahaan sawit yang masuk dalam daftar penguasaan kembali kawasan hutan tahap III dan IV, tercatat sebanyak 235 perusahaan atau sekitar 55 persen berada dalam kondisi rawan bangkrut akibat insolvensi neraca keuangan.

“Beban denda yang dikenakan rata-rata berada di atas Rp187,5 miliar per entitas, angka yang dinilai jauh melampaui kapasitas aset perusahaan, termasuk kelompok usaha besar. Sebaliknya, hanya sekitar 194 perusahaan atau 45 persen yang diperkirakan masih mampu bertahan karena luasan lahan yang dikenai denda relatif kecil, yakni di bawah 500 hektare,” katanya.

Ia juga menyoroti penetapan areal yang dikenakan denda dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan PP 45/2025 yang dinilainya tidak proporsional. Denda, dikenakan terhadap areal yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah, termasuk lahan plasma masyarakat, lahan garapan warga, hingga areal non-produktif seperti rawa dan semak belukar.

“Secara hukum, HGU tetap sah sepanjang belum dibatalkan. Dalam Undang-Undang Kehutanan jelas disebutkan bahwa hutan negara adalah tanah yang tidak dibebani hak. Dengan demikian, HGU tidak dapat dikenakan denda,” ujar pria yang berprofesi Ahli Hukum Kehutanan dan Pengamat Kebijakan Agraria dari Universitas Al Azhar Jakarta.

Dari kebijakan PP No 45 tahun 2025 berpotensi muncul dampak sosial yang sangat mengkhawatirkan. Secara nasional, industri kelapa sawit selama ini menyerap sekitar 16,5 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung.

“Diperkirakan penerapan denda berpotensi memicu PHK massal terhadap 1,5 juta hingga 3 juta pekerja, mulai dari pemanen, pekerja perawatan kebun, mandor, hingga sopir lapangan,” pungkas Dr. Sadino.

Penertiban Berbasis Verifikasi Lapangan

Sementara itu, ungkapan yang sama juga disampaikan Guru Besar IPB University, Prof Sudarsono Sudomo. Bahwa penertiban kawasan hutan merupakan langkah penting, namun harus dilakukan secara proporsional dan berbasis verifikasi lapangan.

“Penegakan hukum di kawasan hutan tidak boleh semata-mata administratif. Jika penetapan luasan dilakukan secara agregat tanpa verifikasi faktual, potensi kesalahan sangat besar dan dampaknya bisa luas,” ujar Prof. Sudarsono.

Menurutnya, industri kelapa sawit bukan sekadar entitas bisnis, melainkan ekosistem ekonomi yang menopang jutaan rumah tangga di pedesaan. “Jika ratusan perusahaan terguncang, dampaknya langsung dirasakan buruh, petani plasma, dan daerah penghasil,” jelas Prof. Soedarsono dengan singkat namun tegas.

Pernyataaan terkait PP No 45/2025 juga diutarakan Prof Dr Ir Budi Mulyanto MSc, Guru Besar IPB University sekaligus ahli kebijakan sumber daya alam.

“Aturan tersebut menyimpang dari semangat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pendekatan yang semestinya ultimum remedium justru berubah menjadi administratif-punitif. Ini berlawanan dengan semangat perbaikan tata kelola perizinan dan kepastian usaha,” jelas Prof Budi.

Ia mengingatkan bahwa denda Satgas PKH yang mencapai Rp38,6 triliun berpotensi menimbulkan guncangan ekonomi besar. Jika dipaksakan kebijakan ini, dapat memicu kebangkrutan perusahaan sawit secara berantai dan berujung pada PHK massal.

“Konsekuensinya bukan hanya tutupnya perusahaan, tetapi hilangnya hingga tiga juta lapangan kerja. Negara justru berisiko kehilangan basis pajak dan investasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Prof. Budi juga menduga kekacauan hukum yang berpotensi muncul akibat penyitaan lahan sawit secara massal.

“Penguasaan lahan oleh Satgas PKH yang berujung pada penyerahan ke BUMN tanpa mekanisme yang jelas berisiko memicu konflik agraria baru. Ketika lahan disita tanpa skema yang transparan dan terukur, kepastian hukum runtuh,” katanya, saat ditemui pada Kamis (8 Januari 2026), di Bogor.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan denda tidak mengabaikan nasib petani kecil. Penagihan denda tidak boleh hanya mengejar target pendapatan negara. Petani kecil sering kali berada di posisi paling lemah dan paling terdampak.

Para akademisi tersebut sepakat mendorong pemerintah agar Satgas PKH tidak mengedepankan pendekatan koersif semata. Mereka menilai dialog, verifikasi lapangan, serta pemberian ruang upaya hukum mutlak diperlukan agar penertiban kawasan hutan tidak berujung pada kehancuran industri strategis nasional.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan ekonomi tidak boleh diabaikan,” kata Prof Budi. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam