38 Sertifikat ISPO Dibekukan, APKASINDO Soroti Dampak Penertiban Kawasan Hutan
Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). (Foto Istimewa)
SAWITNEWS.CO – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr Eko Jaya Siallagan SP MSi CAPO, juga menyoroti dampak penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH terhadap capaian ISPO, baik di level petani maupun korporasi. Ia menyebutkan, tanpa percepatan penyelesaian legalitas, target wajib ISPO bagi petani akan semakin sulit tercapai.
“Seperti data ISPO nasional terbaru, ada sekitar 38 sertifikasi ISPO yang ditarik atau dibekukan, dan ini tidak terlepas dari persoalan kawasan hutan. Dampaknya tentu menurunkan capaian ISPO itu sendiri,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari penegakan tata kelola, namun khusus petani harus diberikan jalur afirmatif untuk menyelesaikan permasalahannya. Dalam jangka panjang, penataan legalitas justru dapat memperkuat kredibilitas ISPO di mata global.
“Masalahnya bukan pada penertiban itu sendiri, tetapi pada kecepatan solusi penyelesaian status lahan dan kepastian hukum bagi petani kecil,” katanya.
Ke depan, Eko berharap langkah Satgas PKH dibarengi solusi konkret seperti skema TORA, pelepasan kawasan, atau mekanisme legalisasi lainnya agar kebun rakyat dapat memenuhi prinsip legalitas ISPO.
Ia juga mengusulkan agar kebun yang sedang dalam proses penyelesaian kawasan tetap diberikan ruang pembinaan dan tidak langsung gugur dari target ISPO.
“Kita berharap Satgas PKH jangan menjadi hambatan ISPO, tetapi menjadi momentum penataan legalitas untuk mempercepat sertifikasi sawit berkelanjutan, terkhusus kebun sawit rakyat,” pungkasnya. (MNA/SP)













