Kerja Keras Petani Sawit Manokwari Berakhir Pahit, Gara-Gara Keputusan Dirjenbun

News Senin, 13 November 2023 - 13:17 WIB
Kerja Keras Petani Sawit Manokwari Berakhir Pahit, Gara-Gara Keputusan Dirjenbun

MANOKWARI - Asa besar petani itu berujung ambyar. Pabrik kelapa sawit (PKS) yang didambakan sejak lama terganjal Keputusan Dirjen Perkebunan  Nomor 62/2023. Kewajiban setor modal 30% dari nilai investasi seakan menjadi palu gada penghancurnya.

Seperti dikutip dari majalah sawitindonesia.com, suara Dorteus Paiki terdengar lirih saat bertanya kepastian  pabrik sawit petani dari ujung telepon. Ia bingung dengan  terbitnya aturan baru yang mengatur persyaratan pembangunan  pabrik sawit petani.

Aturan yang dimaksud Paiki adalah Keputusan Dirjen Perkebunan  Nomor 62/2023 mengenai Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kerangka Pendanaan Badan  Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam aturan yang  diterbitkan pada 5 Juni 2023 oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alamsyah.


Dalam beleid ini, ada klausul kelompok petani wajib punya modal 30% dari nilai investasi pabrik sawit.

”Kok sampai hati  Pak Dirjenbun membuat aturan mewajibkan petani miliki 30%  modal kerja untuk investasi pabrik sawit petani.  Aturan ini  baru terbit di saat verifikasi lapangan sudah oke,” kata  Paiki, Ketua Koperasi Arfak Sejahtera dari Manokwari, Papua Barat.  

“Di aturan Kepdirjebun sebelumnya nomor 273/2020 persyaratan  modal kerja tidak ada. Itupun, kami mengerjakan dokumen  pendukung persyaratannya sudah berjalan dua tahun lebih,”  jelas Paiki.

Dia menjelaskan, sudah mengurus persyaratan  pembangunan PKS petani semenjak 2020. Rujukan  persyaratannya adalah Kepdirjebun Nomor 273/2020 yang  mewajibkan 12 persyaratan untuk mendirikan unit pengolahan  hasil TBS menjadi CPO. Kapasitas pabrik sawit yang dapat  diajukan petani antara lain 10 ton TBS/jam, 20 ton TBS/jam,  dan 30 ton TBS/jam.

“Kami sudah disetujui bangun pabrik sawit berkapasitas 15 ton TBS per jam. Investasi yang dibutuhkan sekitar Rp 80 miliar,”  kata Paiki.


Namun semangat Paiki langsung turun setelah mengetahui Dirjen  Perkebunan menerbitkan aturan baru yaitu Kepdir jenbun Nomor  62/2023.

“Saya bukannya meragukan petani untuk bangun pabrik kapasitas  15 ton per jam. Makanya aturan itu kita tambahkan 30%. Bapak  kalau bangun mau pabrik, ya harus punya modal 30%,” kata Andi.

Aturan baru ini memberikan kesempatan bagi petani yang ingin mendirikan pabrik kelapa sawit atau pun unit pengolahan  minyak merah dan minyak goreng. Kapasitas yang dapat diajukan  antara lain 15 ton TBS/jam, 20 ton TBS/jam, dan 30 ton  TBS/jam.

Tetapi, kebijakan tersebut meminta petani untuk penuhi 13  persyaratan. Satu persyaratan tambahan adalah memiliki modal  30% dari nilai investasi.

”Petani swadaya seperti kami dari mana harus mencari modal sebesar  itu. Kok tega-teganya mengubah aturan tanpa memikirkan usaha  yang sudah dilakukan petani,” keluh Paiki.

Paiki pun mempertanyakan persyaratan yang telah diajukannya  sebelum Kepdirjebun Nomor 62/2023 terbit. “Verifikasi  lapangan sudah oke. Tapi kenapa seluruh proses persyaratan  dimentahkan lagi. Ini sama saja mengabaikan jerih payah  rekan-rekan petani yang ingin pabrik sawit dibangun,” keluh  Paiki.

Berubahnya persyaratan pembangunan pabrik sawit juga harus  disesuaikan Paiki lagi. Dalam Kepdirjenbun Nomor 62/2023  terdapat syarat pembangunan pabrik sawit yaitu  kepemilikan  hamparan kebun sawit sekurang-kurangnya 3.750 hektare.

Persyaratannya dilampirkan dalam dokumen berbentuk gambar  lahan/kebun berkoordinat yang harus memuat data empat titik  koordinat setiap kebun petani, luas kebun setiap pekebun,  lokasi kebun, skala, legenda, dan tanda tangan pembuat.

Yang membuat Paiki semakin “lemas” seluruh persyaratan tadi  harus diunduh ke sistem online yaitu https://sarpras-online.bpdp.or.id/login. Pasalnya, jaringan internet di  tempatnya tidak secepat di Jakarta.(zed)