Langgar Kewajiban Regulasi

Satgas PKH Umumkan Nama 8 Perusahaan Sawit Penunggak Denda Triliunan Rupiah

News Kamis, 15 Januari 2026 - 17:10 WIB
Satgas PKH Umumkan Nama 8 Perusahaan Sawit Penunggak Denda Triliunan Rupiah

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. (Dok Satgas PKH)

SAWITNEWS.CO – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar denda administratif dengan total nilai mencapai Rp4,2 triliun.

Langkah penertiban disiapkan setelah perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan resmi Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan, sanksi akan dijatuhkan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.


Menurut dia, pemerintah telah memberikan ruang persuasif sebelum mengambil langkah hukum.

“Sesuai dengan Perpres, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan korporasi tidak menunjukkan itikad baik terhadap langkah-langkah persuasif yang telah disampaikan oleh pemerintah melalui Satgas PKH, maka negara tentu akan mengambil langkah-langkah yang patut,” kata Barita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (14/1/2026).

Barita menyampaikan, dari sektor perkebunan sawit terdapat delapan perusahaan yang tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh Satgas PKH.

Total potensi denda administratif dari delapan korporasi tersebut mencapai Rp4,2 triliun, dengan perincian sebagai berikut:

  1. PT Rim Kapital dengan nilai denda Rp87.020.759.000.
  2. PT Agro Wana Lestari dengan nilai denda Rp32.479.250.000.
  3. PT Agro Bukit dengan nilai denda Rp689.501.000.000.
  4. PT Karya Makmur Sejahtera dengan nilai denda Rp1.017.685.750.000. (Ini adalah korporasi yang tergabung dalam Goodhope Grup).
  5. PT Sukajadi Sawit Mekar dengan nilai denda Rp341.000.750.000. (Dari Musim Mas Grup).
  6. PT Intiga Prabakara Kahuripan dengan nilai denda Rp827.912.000.000.
  7. PT Gunung Bangau dengan nilai denda Rp208.576.000.750.
  8. PT Anugerah Tua Mulia Perkasa dengan nilai denda Rp1.015.376.000.000.

“Dengan sangat menyesal kami perlu menyampaikan nama-nama korporasi yang sampai dengan saat ini belum kami lihat ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban regulasi yang telah disampaikan,” ujar Barita.


Terhadap korporasi yang tidak memenuhi panggilan tersebut, Satgas PKH akan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk melakukan upaya hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sesuai kewenangan yang dimiliki.

Barita menambahkan, pembayaran denda administratif dari sektor perkebunan sawit merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan kawasan hutan.

Sementara itu, Satgas PKH juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan kewajiban kepada negara. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam