Kementan Geram, 139 PKS Beli Sawit Petani di Bawah Harga Resmi
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono. (Dok Kementan RI)
SAWITNEWS.CO – Pemerintah mulai geram dengan praktik pembelian tandan buah segar (TBS) sawit milik petani di bawah harga resmi yang telah ditetapkan daerah.
Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap ada 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang terbukti membeli sawit petani dengan harga lebih rendah dari ketentuan.
Temuan itu langsung memicu ancaman sanksi tegas dari pemerintah, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan praktik tersebut merugikan petani sawit di tengah harga minyak sawit mentah (CPO) dunia yang justru masih stabil bahkan cenderung naik.
“Di hilirnya itu tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak yaitu pembelian TBS yang murah,” kata Sudaryono usai Rapat Koordinasi Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut Sudaryono, pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 139 PKS di berbagai daerah yang membeli TBS di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
Meski demikian, Kementan mengklaim langkah koordinasi yang dilakukan mulai menunjukkan hasil.
Sebanyak 16 PKS disebut telah menaikkan harga pembelian TBS setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi dengan pelaku industri sawit.
Namun, masih banyak perusahaan yang belum mengikuti aturan harga yang berlaku.
“Kami sudah meminta pemerintah daerah untuk serius mengawasi pembelian TBS oleh PKS. Kalau ada pelanggaran sesuai Permentan, tentu ada sanksi administratif bahkan pencabutan izin,” tegas Sudaryono.
Kementan juga meminta gubernur, bupati, wali kota, hingga dinas terkait agar aktif menjalankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) mengenai tata kelola penetapan harga TBS sawit.
Saat ini, menurut Sudaryono, belum semua provinsi aktif menetapkan harga sawit secara rutin bersama pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi sawit.
Padahal mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga harga sawit petani tetap stabil.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta mengidentifikasi perusahaan maupun afiliasi usaha yang membeli TBS di bawah ketentuan.
Pemerintah menilai anjloknya harga TBS di tingkat petani tidak masuk akal karena kondisi pasar global masih cukup kuat. Harga CPO dunia disebut tidak mengalami tekanan berarti dan permintaan ekspor masih tinggi.
Karena itu, pemerintah mencurigai adanya praktik perdagangan yang tidak sehat di sektor sawit.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Kementan memastikan akan melibatkan Satgas Pangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau ada unsur pelanggaran hukum dalam perdagangan sawit yang membuat harga petani jatuh, tentu akan kami tindaklanjuti bersama Satgas Pangan,” ujar Sudaryono.
Kasus ini langsung menjadi sorotan di kalangan petani sawit. Banyak petani mengeluhkan harga sawit yang terus ditekan pabrik meski harga global sedang bagus.
Kondisi tersebut dinilai semakin membebani petani kecil yang selama ini bergantung pada hasil panen sawit untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah berharap langkah pengawasan dan ancaman sanksi ini bisa membuat PKS mematuhi aturan harga yang telah ditetapkan daerah, sehingga harga sawit petani kembali stabil dan tidak dimainkan oleh pihak tertentu. (MNA/SP)













