Prioritas Pasokan Dalam Negeri, Prabowo Perketat Ekspor Batubara dan Sawit
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026). (Dok Sekretariat Presiden)
SAWITNEWS.CO – Presiden Prabowo Subianto RI akan memperketat ekspor batubara dan sawit beserta produk turunannya dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan domestik. Arahan ini disampaikannya rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (13/3) lalu.
Presiden Prabowo menegaskan kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Selain itu, disampaikan juga bahwa setiap kebijakan yang mengatur pengelolaan sumber daya alam negara didasari oleh kepentingan nasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat dari sumber daya tersebut dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnay, Presiden Prabowo Subianto secara khusus menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mengambil kebijakan tegas kepada perusahaan batubara dan kelapa sawit yang mengekspor produknya sebelum memenuhi kebutuhan domestik. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang merugikan kepentingan nasional.
Terkait arahan Presiden, Menteri Bahlil Lahadalia menekankan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk mengatur arus keluar komoditas. Kebijakan DMO ini akan memastikan pasokan yang cukup untuk kebutuhan nasional. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga ketahanan energi.
Menurutnya, DMO diberlakukan pada perusahaan batubara yang telah menyerahkan rencana kerja dan anggaran. Perusahaan yang gagal memenuhi kebutuhan domestik tidak akan diberikan izin ekspor. Fokus pemerintah adalah memastikan pasokan dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyiapkan peraturan untuk memformalkan kebijakan batubara ini. Peraturan menteri tersebut akan mewajibkan produksi batubara dialokasikan terlebih dahulu untuk kebutuhan domestik. Kelebihan produksi baru diizinkan untuk diekspor ke pasar internasional.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan memastikan pasokan domestik terpenuhi, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas harga. Kebijakan DMO menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan ini. (MNA/SP)













