Minta Benahi Tata Kelola

POPSI: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Petani Sawit Masih Dibayangi Ketidakpastian

Nasional Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:45 WIB
POPSI: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Petani Sawit Masih Dibayangi Ketidakpastian

Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto. (Dok POPSI)

SAWITNEWS.CO – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan pembangunan perkebunan kelapa sawit, khususnya nasib jutaan petani sawit rakyat di Indonesia. Alih-alih mendapatkan kepastian usaha dan dukungan yang lebih kuat, petani justru menghadapi persoalan yang semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian tata kelola sawit sitaan, tekanan terhadap harga tandan buah segar (TBS), terbatasnya akses pasar, hingga melemahnya dukungan pemerintah terhadap peremajaan kebun dan pembangunan sarana prasarana perkebunan.

Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menilai bahwa selama dua tahun terakhir, kebijakan pemerintah belum menunjukkan keberpihakan yang memadai terhadap petani sawit rakyat. Berbagai kebijakan strategis yang seharusnya memperkuat posisi petani dalam rantai pasok dan perdagangan sawit justru berpotensi menambah beban usaha mereka.

“Dua tahun pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sawit nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, yang kami rasakan, petani justru semakin menghadapi ketidakpastian. Harga TBS tertekan, akses pasar tidak menentu, biaya produksi meningkat, sementara dukungan untuk peremajaan kebun dan sarana prasarana masih sangat terbatas. Kami mempertanyakan di mana posisi petani sawit rakyat dalam agenda besar pembangunan sawit nasional,” ujar Darto dalam siaran pers, Rabu (21/10), dikutip elaeis.co.


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian POPSI adalah tata kelola perkebunan sawit sitaan yang pengelolaannya berada di bawah kendali negara. Kebijakan penyitaan dan pengambilalihan lahan maupun aset perkebunan seharusnya dijalankan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi petani, pekerja perkebunan, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas ekonomi di sekitar perkebunan. Penataan sawit sitaan tidak boleh hanya berorientasi pada penguasaan aset dan penerimaan negara, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak masyarakat serta keberlanjutan ekonomi di tingkat lokal.

POPSI juga menyoroti pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dan implikasinya terhadap tata niaga komoditas strategis, termasuk kelapa sawit. Petani membutuhkan mekanisme perdagangan yang transparan, persaingan usaha yang sehat, dan kepastian penyerapan TBS. Jika pengaturan ekspor semakin terkonsentrasi dan tidak disertai mekanisme yang menjamin persaingan sehat serta transmisi harga yang wajar, petani berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan. Di tengah kekhawatiran terhadap penurunan harga TBS, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kebijakan DSI akan melindungi kepentingan petani dan memastikan manfaat perdagangan komoditas benar-benar dirasakan hingga tingkat kebun.

Tekanan terhadap petani semakin berat ketika akses ekspor untuk produk hilirisasi sawit menghadapi berbagai pembatasan. Ketika produk olahan sawit mengalami hambatan pemasaran, dampaknya tidak berhenti pada industri pengolahan. Gangguan penjualan dan penumpukan stok dapat memengaruhi kegiatan produksi pabrik, permintaan bahan baku, serta kemampuan pabrik menyerap TBS petani. Dalam situasi tertentu, petani menghadapi penurunan harga, pembatasan pembelian, bahkan kesulitan menjual hasil panennya. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan hilirisasi dan perdagangan tidak justru menciptakan hambatan baru bagi penyerapan hasil kebun rakyat.

Di sisi lain, dukungan untuk peremajaan sawit rakyat atau PSR serta pembangunan sarana dan prasarana perkebunan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dinilai belum memadai dibandingkan dengan besarnya kebutuhan di lapangan. Banyak kebun petani telah memasuki usia tidak produktif atau memiliki produktivitas rendah, tetapi peremajaan membutuhkan modal, pendampingan teknis, akses bibit unggul, dan jaminan penghidupan selama tanaman belum menghasilkan. Tanpa dukungan yang cukup, petani sulit meningkatkan produktivitas dan pendapatannya. Demikian pula, keterbatasan sarana dan prasarana akan terus menghambat perbaikan akses kebun, efisiensi pengangkutan, serta kualitas dan daya saing produksi.

Persoalan ini diperparah oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berpotensi mempersempit kemampuan pemerintah daerah dalam membina dan mendampingi petani. Padahal, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pendataan pekebun, penerbitan dan penguatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), pendampingan kelembagaan petani, penyelesaian persoalan perkebunan, serta pelaksanaan program peningkatan produktivitas. Ketika anggaran dan kapasitas daerah semakin terbatas, petani kehilangan akses terhadap layanan publik yang justru sangat dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan. Sentralisasi kebijakan tanpa dukungan sumber daya yang memadai bagi daerah hanya akan memperlebar kesenjangan antara target nasional dan kenyataan di tingkat kebun.


Dalam menghadapi tuntutan pasar global, khususnya penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan implementasi Protokol Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), petani juga masih menghadapi ketidakjelasan arah kebijakan dan dukungan teknis. Pemerintah perlu memastikan adanya peta jalan nasional yang konkret, pembagian tanggung jawab antarkementerian dan pemerintah daerah, serta mekanisme pendampingan yang dapat dijangkau petani kecil. Tanpa kejelasan tersebut, petani berisiko tertinggal dalam memenuhi persyaratan pasar internasional, bukan karena tidak bersedia mengikuti standar keberlanjutan, melainkan karena tidak memperoleh dukungan yang diperlukan.

POPSI memandang bahwa sistem ketertelusuran atau traceability nasional juga harus diperjelas dan diperkuat. Sistem ini semestinya menjadi instrumen untuk memastikan asal-usul TBS, meningkatkan transparansi rantai pasok, dan membantu petani memenuhi persyaratan pasar global. Namun, tanpa kejelasan arsitektur sistem, integrasi data, standar yang digunakan, serta mekanisme akses dan perlindungan data petani, ketertelusuran justru berpotensi menjadi beban administratif baru. Petani kecil tidak boleh dipaksa memenuhi berbagai persyaratan data dan sertifikasi tanpa pendampingan, pembiayaan, serta jaminan bahwa upaya mereka akan membuka akses pasar dan memberikan manfaat ekonomi.

Beban petani juga meningkat akibat tingginya biaya pengangkutan, termasuk biaya bahan bakar solar. Bagi petani yang kebunnya jauh dari jalan utama atau pabrik kelapa sawit, ongkos pengangkutan merupakan komponen penting yang langsung mengurangi pendapatan bersih. Ketika biaya transportasi meningkat sementara harga TBS tidak memberikan ruang keuntungan yang memadai, margin usaha petani semakin tergerus. Pemerintah perlu melihat persoalan harga dan kesejahteraan petani secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan harga jual TBS, tetapi juga biaya nyata yang harus ditanggung petani sejak kebun hingga pabrik.

Kebijakan mandatori biodiesel B50 juga perlu dievaluasi secara terbuka dari perspektif petani sawit rakyat. Peningkatan penyerapan minyak sawit untuk kebutuhan energi domestik seharusnya memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh pelaku industri, termasuk pekebun. Namun, apabila kebijakan tersebut meningkatkan kebutuhan pembiayaan, mengubah struktur permintaan dan pasokan, atau menambah tekanan pada mekanisme harga tanpa perlindungan yang memadai bagi petani, manfaat kebijakan energi nasional berisiko tidak dirasakan secara adil. Pemerintah perlu membuka data dan evaluasi mengenai dampak B50 terhadap harga CPO, harga TBS, biaya industri, serta pendapatan petani. Jangan sampai petani diminta menopang agenda ketahanan energi nasional, tetapi justru menghadapi tekanan harga dan penurunan pendapatan.

Menurut Darto, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan sawit nasional perlu dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan pekebun, memperkuat produktivitas, memberikan kepastian usaha, serta memastikan keberlanjutan lingkungan dan akses pasar. Keberhasilan pembangunan sawit tidak cukup diukur dari besarnya investasi, volume ekspor, luas perkebunan yang dikelola negara, atau peningkatan kapasitas industri biodiesel. Pemerintah juga harus mengukur apakah petani memperoleh harga yang wajar, apakah kebun rakyat mendapatkan dukungan peremajaan, apakah pabrik tetap menyerap hasil panen, dan apakah petani mampu memenuhi standar keberlanjutan tanpa kehilangan akses pasar.

“Petani sawit rakyat tidak menolak hilirisasi, program biodiesel, penataan aset negara, ataupun standar keberlanjutan. Yang kami tuntut adalah kebijakan yang adil, transparan, dan tidak membebankan biaya serta risiko terbesar kepada petani. Jika pemerintah ingin membangun industri sawit yang kuat, petani harus ditempatkan sebagai bagian utama dari pembangunan tersebut, bukan sekadar pemasok bahan baku yang menanggung semua dampaknya,” tegas Darto.

POPSI mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sawit selama dua tahun terakhir, memperjelas tata kelola sawit sitaan dan DSI, menjamin kelancaran penyerapan TBS dan akses pasar produk hilirisasi, meningkatkan dukungan PSR dan sarana prasarana melalui BPDP, serta memulihkan kapasitas pemerintah daerah dalam membina petani. Pemerintah juga perlu memberikan kepastian mengenai peta jalan EUDR dan IEU-CEPA, memperkuat sistem ketertelusuran nasional yang inklusif, dan memastikan kebijakan B50 tidak mengorbankan pendapatan pekebun.

Dua tahun pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi waktu yang cukup untuk menunjukkan arah pembangunan sawit yang berpihak kepada petani. Jika berbagai persoalan mendasar tersebut terus dibiarkan, petani sawit rakyat akan semakin sulit meningkatkan kesejahteraan dan menghadapi persaingan global. Bagi POPSI, ukuran keberhasilan kebijakan sawit bukan semata-mata seberapa besar industri ini tumbuh, melainkan apakah jutaan petani yang menjadi fondasinya memperoleh kepastian, perlindungan, dan kehidupan yang lebih baik. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam